Ponsel wajib registrasi sesuai e-KTP
Kabar24.com-JAKARTA-Tiap pemilik nomor HP wajib meregistrasi ulang dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Maret 2018. Kartu akan otomatis nonaktif bila registrasi tak dilakukan. Kemendagri mencatat 35,29 juta pengguna ponsel yang meregistrasi NIK di kartu perdananya.
Sekditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, I Gede Suratha mengatakan pihaknya bekerja sama dengan operator telepon seluler terkait penggunaan NIK pada KTP elektronik. “Sudah ±35 juta keping kartu perdana pakai NIK dari KTP elektronik, padahal totalnya 128 juta,” kata Gede yang disampaikan Kapuspen Kemendagri, Arief M Eddie tertulis (5/10/17).
Pemerintah bekerja sama dengan pihak operator, akan memberlakukan ketentuan khusus : Satu orang hanya boleh menggunakan 3 kartu perdana. “Artinya NIK itu berlaku untuk mendaftar di 3 kartu HP. Bila tidak memasukkan NIK, maka penggunaan kartu akan terputus di bulan Februari-2018”.
Dari 35 juta kartu perdana yang teregistrasi saat ini : Telkomsel 23.135.293, Indosat 8.033.792, XL 2.349.461, Smartfren 1.248.756, Telkom Indihome 181.627, Three 151.163, dan telkom indihome 190.627. (Arys Aditya)
Monggo lengkapnya di : (http://kabar24.bisnis.com/read/20171005/15/696440/nomor-ponsel-wajib-registrasi-sesuai-e-ktp-kalau-tidak-bakal-dinonaktifkan)-FatchurR