Menyikapi Zaman Fitnah(2/2)
Dalam Lintasan Sejarah Islam, Hoax terjadi dalam banyak peristiwa, antara lain:
1-Nabi Muhammad SAW dan keluarganya pernah jadi korban hoax, ketika istri beliau, Aisyah RA, dituduh selingkuh, dan beritanya jadi ‘viral’ di Madinah. Peristiwa itu dalam sejarah dinamakan hadits al-Ifki. Berita bohong ini menimpa istri Rasul SAW; ‘Aisyah RA.
Ummul Mu’minin, setelah perang dengan Bani Mushtaliq (bulan Sya’ban 5 H). Peperangan ini diikuti kaum munafik, dan turut pula ‘Aisyah dan Nabi berdasar undian yang diantara istri beliau. Dalam perjalanan kembali dari peperangan, mereka berhenti pada suatu tempat.
‘Aisyah keluar dari sekedupnya untuk suatu keperluan dan kembali. Tiba2dia merasa kalungnya hilang, lalu pergi lagi mencarinya. Sedang, rombongan berangkat dengan persangkaan bahwa ‘Aisyah masih ada dalam sekedup. Setelah ‘Aisyah mengetahui, sekedupnya berangkat dia duduk di tempatnya dan mengaharapkan sekedup itu akan kembali menjemputnya.
Kebetulan, lewat di tempat itu sahabat Nabi, Shafwan bin Mu’aththal, yang menemukan seseorang tidur sendirian dan terkejut seraya mengucapkan: “Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, isteri Rasul” ‘Aisyah terbangun. Lalu dia dipersilahkan oleh Shafwan mengendarai untanya. Syafwan berjalan menuntun unta sampai mereka tiba di Madinah.
Orang2 yang melihat mereka membicarakannya menurut pendapat masing2. Mulailah timbul desas-desus. Kaum munafik membesarkannya, maka fitnahan atas ‘Aisyah RA dan itu bertambah luas, sehingga menimbulkan kegoncangan di kalangan kaum Muslimin. Akhirnya Allah Ta’ala mengklarifikasi berita itu, dan menurunkan firman-Nya dalam Al-Quran Surat Al-Nur,
“Orang2 yang membawa berita bohong itu dari golongan kamu juga. Jangan kamu kira berita bohong itu buruk bagi kamu tapi juga baik bagi kamu. Tiap2 orang dari mereka dapat balasan dari dosa yang dikerjakan. Siapa di antara mereka yang ambil bagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu baginya azab besar. Mengapa di waktu kamu dengar berita bohong itu kita tidak bersangka baik pada diri mereka sendiri, dan (mengapa tidak) berkata: “Ini berita bohong yang nyata.” (QS. An-Nuur : 11-12)
2-Khalifah Utsman bin Affan tewas ditikam penghafal Al-Quran yang termakan hoax (fitnah) bahwa khalifah melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Peristiwa penikaman ini terjadi bulan Dzulhijjah tahun 35 H./656 M. Nama pelakunya Al-Ghafiqi.
3-Khalifah Ali bin Abi Thalib dibunuh Abdurrahman bin Muljam seorang Khawarij, yang memfitnahnya sebagai penista hukum Al-Quran karena ingin damai dengan Muawiyah bin Abi Sufyan, mereka tuduh beliau telah meninggalkan hukum Allah.
4-Di era demokrasi ini, banyak hoax di medsos, mengancam pilar persatuan dan kerukunan umat islam dan masyarakat Indonesia. Bahkan The Arab Spring; الثورات العربية, demo, perang saudara, dan pertumpahan darah dan berujung tumbangnya negara2 di kawasan Timur Tengah, adalah (diduga) akibat virus hoax yang disebarkan.
Ucapan itu diterima dengan telinga, bukan lisan. Cepatnya berita itu tersebar di masyarakat. Se-akan2 kata2 itu keluar dari mulut ke mulut tanpa melalui telinga, dilanjutkan ke hati yang memikirkan apa yang didengar, dan memutuskan boleh-tidak berita itu disebarkan. Allah berfirman :
“(Ingatlah) di waktu kamu menerima berita bohong itu dari mulut ke mulut dan Kamu katakan dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikitpun, dan kamu anggap suatu yang ringan saja. Padahal dia pada sisi Allah adalah besar”. [QS. An-Nur : 15].
Allah mendidik kita beradab ini, Mengajarkan cara menghadapi berita dan cara memberantasnya, sehingga tidak tersebar. Setelah itu Allah mengingatkan kaum mukminin, agar tak membicarakan hal2 yang tak diketahui. Allah mengingatkan, agar tidak mengekor ke pendusta penebar berita bohong.
“Cukuplah seseorang dikatakan pendusta tatkala menceritakan semua yang ia dengarkan (tanpa tabayun/klarifikasi).” (HR. Muslim).
MUI merilis fatwa haramnya menyebar berita hoax. Hukum haram ini terdapat pada Fatwa MUI No. 24/2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.
Memproduksi, menyebar dan atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoax, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal2 lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan atau khalayak hukumnya haram, demikian salah satu poin dari Fatwa MUI.
Jadi, bila kita terima berita / konten di medsos hendaklah kita teliti dulu jangan langsung percaya apalagi membagi ke-mana2. Karena bila kita tidak teliti pada hoax, maka kita jadi salah satu penyebar dosa kebohongan. Cerdaslah bermedsos dan semoga Allah Ta’ala senantiasa membimbing kita ke jalan yang di ridhoiNYA. (Muchtar AF; dari grup WA-VN)-FR