Aku cinta Indonesia

Resmi diluncurkan Perijinan Online

(ekbis.sindonews.com)-Jakarta; Pemerintah resmi meluncurkan Sistem OSS (Online Single Submission) alias Perizinan Online Terpadu. Sistem ini dipastikan bakal mempermudah pengusaha2 dalam berbisnis.

Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah melakukan 15 paket deregulasi di daerah dan pusat. Tapi masih banyak hal tidak tersentuh di pusat dan daerah. Maka, akhir September 2017 presiden menerbitkan Perpres no. 91 yang memerintahkan menyederhanakan secara mendalam secara substansial perizinan di pusat dan daerah.

“Hari ini kita meresmikan pelaksanaan sistem OSS,” ujar Darmin di Jakarta (8/7/18). Perizinan OSS ini bakal diawasi dalam permohonan perizinan atau berinvestasi. Untuk itu, perizinan online ini akan lebih mudah dan cepat.

“Ada 3 blok besar membangun OSS. Pertama memonitor dan mengawal permohonan investasi. Karena tanpa itu kita tak yakin sehebat apapun sistemnya akan bekerja sesuai harapan. Maka dibentuk satgas di setiap K/L dan pemda (provinsi dan kabupaten/kota). Tugas utama satgas untuk memonitor dan mengawal permohonan investasi yang diajukan investor,” jelasnya.

Sebagai informasi, OSS itu aplikasi yang memberi Kemudahan berinvestasi melalui penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Nantinya, pelaku usaha bisa mengurus perizinan  melalui lembaga yang sejak lama menangani pengajuan perizinan berusaha dan lewat laman oss.go.id.

Layanan perizinan ini terintegrasi, khususnya dengan sistem Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum-HAM serta sistem Ditjen Pajak Kemen-Keeu. Integrasi dibutuhkan untuk mengurus izin badan usaha dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Layanan OSS menjamin perizinan berusaha dapat diurus dalam 1 jam. Pelaku usaha atau investor bisa mengetahui langsung apakah mereka mendapat insentif dan jenis insentif apa yang didapat lewat sistem OSS. (fjo; Rina Anggraeni; Bahan dari :  https://ekbis.sindonews.com/read/1320038/33/pemerintah-resmi-luncurkan-sistem-perizinan-online-terpadu-1531106514)-FatchurR

Tulisan Lainnya :

  • Tidak ditemukan tulisan
Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Lihat Juga
Close
Back to top button
Close
Close