TELKOMGrup dan SEKAR

Telkom gandeng JAM Datun memperkuat GCG

upaya memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan operator pelat merah itu.

 

Telkom dan JAM DATUN RI menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan dilakukan DirutTelkom Alex J. Sinaga dan Jamdatun Loeke Larasati Agoestine di Jakarta (17/10).

 

Dirut Telkom mengungkapkan, dengan visi Be the King of Digital in the Region dan misi Lead Indonesian Digital Innovation and Globalization, Telkom terus mengembangkan kapabilitas membangun masyarakat digital Indonesia dari Sabang sampai Merauke, dalam rangka mewujudkan program Pemerintah menjadikan Indonesia sebagai kekuatan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara.

 

“Untuk mewujudkan visi dan misi besar ini, Telkom dihadapkan pada tantangan dan berbagai dinamika : Aspek teknologi dan SDM, dan aspek hukum yang berpotensi loss of business opportunity”. Menurut Alex, sebagai BUMN dan juga Perusahaan Terbuka, Telkom bertanggung jawab dan komitmen kuat memastikan tiap kegiatan bisnis dilakukan mengacu prinsip tata kelola yang baik.

 

JAM DATUN diberi wewenang berdasar Peraturan Per-undang2an member pertimbangan hukum berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), dan Audit Hukum (Legal Audit). Pertimbangan dimaksud bersifat preventif dan diharapkan mengurangi penyimpangan dan meningkatkan kepatuhan perusahaan.

 

Selain itu, Jamdatun dapat memberi bantuan hukum (litigasi dan non litigasi) dan tindakan hukum lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara. Jamdatun Loeke Larasati Agoestin menjelaskan, Penandatanganan MOU ini wujud dukungan Korps Adhyaksa pada pelaksanaan kegiatan usaha Telkom selain aspek bisnis, juga wajib mengelola perusahaan berdasar prinsip GCG.

 

“Pendampingan Hukum dari Jaksa Pengacara Negara ke Telkom sejalan dengan Inpres No, 1/2016 yang menugaskan Jaksa Agung melakukan pendampingan/pertimbangan hukum kepada BUMN, dengan mengutamakan pencegahan guna mengurangi penyimpangan, sehingga di sisi lain meningkatkan kepatuhan perusahaan pada regulasi” jelas Loeke.

 

Telkom dan JAM DATUN RI telah membuat Kesepakatan Bersama pada tahun 2013 dan tahun 2015. Selama rentang waktu itu, banyak sumbangsih dan kontribusi JAM DATUN ke Telkom melalui pemberian asistensi dan pendapat hukum dalam penyusunan kebijakan internal perusahaan dan pelaksanaan operasional bisnis perusahaan.

 

“Kami memahami Kesepakatan Bersama antara Telkom dan JAM DATUN lahir atas wujud adanya kesamaan tekad dan semangat dari Telkom JAM DATUN untuk bersama-sama melindungi kepentingan negara yang salah satu bagiannya dijalankan oleh Telkom,” pungkas Alex. (ad; Bahan dari  : https://www.indotelko.com/kanal?c=in&it=gandeng-jam-datun-telkom)-FatchurR

Tulisan Lainnya :

  • Tidak ditemukan tulisan
Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button
Close
Close