Beribadah Ramadhan 2020 Di Tengah Pandemi Virus Corona
(kompas.com)-RAMADHAN 2020 atau 1441H telah datang. Situasi Ramadhan 2020 berbeda dibanding tahun sebelumnya atau sepanjang perjalanan Ramadhan yang dilalui umat Muslim. Di tengah pandemi virus corona, masyarakat diimbau berdiam diri di rumah, termasuk beribadah.
Di medsos, banyak yang berharap situasi wabah corona segera berakhir, dan berharap Ramadhan bisa berlangsung seperti sebelumnya.
Imbauan Kemenag
Kemenag juga mengeluarkan imbauan pada umat Muslim beribadah Ramadhan 2020 di rumah. Beribadah di rumah itu pilihan terbaik karena wabah corona. Ini bagian upaya mencegah penyebaran dan penularan virus. Saat dihubungi Kompas.com, (18/4/20), Ditjen Bmas Islam, Kamaruddin Amin, mengatakan, Kemenag menghimbau resmi, dalam siaran pers di Gedung BNPB, (17/4/20).
“Saya ingin mengajak semua, mari mantapkan hati, ikhlaskan diri, dan yakini bersama berada di rumah, beribadah di rumah selama Ramadhan itu keharusan dan pilihan yang harus kita ambil. Insya Allah, Allah memberkahi kita semua,” ujar Kamaruddn.
Berada di rumah, termasuk beribadah Ramadhan itu upaya pencegahan Covid-19 sesuai imbauan pemerintah dan WHO. “Meski kita sama-sama memahami dan menyadari pentingnya dan mulianya beribadah di masjid, dalam konteks seperti sekarang ini, wajib hukumnya bagi kita semua untuk berada dan beribadah di rumah,” ujar dia.
Kamaruddin berharap, peraturan yang ada saat ini tidak akan menurunkan tingkat kekhusyukan masyarakat dalam menunaikan rangkaian ibadah Ramadhan.
Panduan ibadah Ramadhan
Sebelumnya, Kemenag telah menerbitkan edaran terkait panduan ibadah Ramadhan yang ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi. Panduan ini dibuat agar masyarakat tetap bisa beribadah sesuai syariat agama sekaligus mencegah penularan Covid-19 di masyarakat. Berikut ini beberapa panduan terkait pelaksanaan ibadah yang disampaikan dalam edaran tersebut:
1-Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau buka bersama. Buka puasa bersama di lembaga pemerintahan, swasta, maupun musala ditiadakan.
2-Shalat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah. Tarawih keliling (tarling) juga tidak diperkenankan.
3-Peringatan turunnya Al Quran atau Nuzulul Quran dengan mengundang penceramah dan massa yang besar ditiadakan.
4-Membaca Al Quran dilakukan dari rumah, sesuai perintah Rasul untuk menyinari rumah.
5-Tidak berdiam diri di masjid/musala selama 10 hari terakhir atau I’tikaf.
6-Pelaksanaan shalat Idul Fitri menunggu fatwa dari Majelis Ulama Indonesia.
7-Tidak dibenarkan melakukan takbiran keliling, takbir dilakukan di masjid/musala saja.
8-Pesantren kilat boleh dilakukan selama melalui perangkat elektronik.
9-Silaturahim yang biasa dilakukan saat Idul Fitri dilakukan via media sosial atau telepon video saja.
10-Untuk pengumpulan dan penyaluran zakat, diimbau untuk semaksimal mungkin meminimalisir kontak fisik dan pengumpulan massa.
Proses pengumpulan zakat dilakukan dengan sistem jemput atau transfer perbankan. Penyalurannya sebaiknya diberikan secara langsung kepada penerima dengan sebelumnya dilakukan pendataan yang tepat. Untuk panduan selengkapnya dapat dibuka pada laman berikut ini.
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Menyambut Ramadhan 2020 di Tengah Situasi Pandemi Virus Corona…”, Penulis : Luthfia Ayu Azanella; Editor : Inggried Dwi Wedhaswary; Â https://www.kompas.com/tren/read/2020/04/18/094838065/menyambut-ramadhan-2020-di-tengah-situasi-pandemi-virus-corona)-FatchurR *