Wisata dan Kuliner

Resep Buka Puasa Bolu Pisang Ala Meghan Markle

(cnnindonesia.com)- Jakarta, Berbuka puasa akan lengkap jika ditemani manisnya sepotong bolu pisang atau banana bread. Resep bolu pisang ala Meghan Markle ini bisa dicoba di rumah.

Meghan Markle dikenal suka pada bolu pisang. Saat tur Kerajaan Inggris ke Australia pada 2018, Meghan  terlihat membawa bolu pisang buatannya sendiri.

Bolu pisang kemudian menjadi naik daun. Meghan sempat membagikan dua bahan rahasia dalam resep yang digunakan. Dia kerap menambahkan cokelat dan jahe dalam racikan bolu pisangnya.

 

Belakangan bolu pisang kembali naik daun. Netizen beramai-ramai memamerkan bolu pisang buatannya sendiri di laman media sosial.

Di bulan puasa ini, tak ada salahnya menjadikan bolu pisang sebagai teman berbuka puasa Anda. Berikut resep bolu pisang ala Meghan Markle mengutipNew idea food

 

Bahan

300 gram tepung bebas gluten
150 gram gula pasir
1 sdt baking powder
1/2 sdt baking soda

3/4 sdt garam
8 sdt mentega yang dicairkan
2 butir telur
1 sdt ekstrak vanila

160 gram sour cream
250 gram pisang yang sudah dilembutkan
100 gram cokelat
1/2 sdt jahe bubuk

 

Cara meembuatnya:

– Oleskan mentega pada loyang.
– Campur tepung, gula, baking powder, baking soda, dan garam dalam mangkuk besar.
– Setelah tercampur rata, masukkan mentega, telur, ekstrak vanila, dan sour cream. Aduk hingga merata.

– Masukkan pisang yang sudah dilembutkan, cokelat, dan jahe. Aduk kembali hingga merata.
– Masukkan adonan ke loyang yang sudah diolesi mentega dan panggang dalam oven selama 45 menit.

– Angkat loyang saat adonan sudah berwarna kecokelatan.
– Bolu pisang siap disajikan sebagai menu berbuka puasa Anda.

 

(asr/asr; Bahan dari : https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20200504163322-262-499928/resep-buka-puasa-bolu-pisang-ala-meghan-markle)-FatchurR *

Tulisan Lainnya :

  • Tidak ditemukan tulisan
Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button
Close
Close