Diamankan 31 Orang Terkait Pengambilan Paksa Jenazah Covid 19 Di Makassar
(makassar.sindonews.com)-MAKASSAR; Polda Sulsel menindak tegas oknum warga yang ambil paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) covid-19 dari 3 RS di Kota Makassar. Total, ada 31 orang yang diamankan, dimana beberapa di antaranya sudah ditetapkan tersangka.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, menerangkan untuk kasus di RSK Dadi Makassar, total ada 25 orang yang diamankan. Dari puluhan orang itu, sudah ada dua yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka yakni masing-masing berinisial SA dan MR.
Selanjutnya, untuk kasus di RS Stella Maris, Ibrahim menyebut pihaknya mengamankan satu orang dan yang bersangkutan berinisial AW pun sudah ditetapkan tersangka. Sedangkan untuk kasus RS Labuang Baji, polisi mengamankan lima orang yang statusnya belum dirilis.
Ibrahim menyebut jumlah orang yang diamankan dan tersangka mungkin terus bertambah. Toh, polisi terus melakukan pengusutan. “Kemungkinan para tersangka akan bertambah karena akan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku,” kata Ibrahim, dalam keterangan persnya, Selasa (9/8/2020).
“Tim gabungan di lapangan sudah dibentuk yang terdiri dari Tim Resmob Polda, Brimob, Sabhara Polda dan Jatanras Polrestabes,” sambung Ibrahim.
Ia melanjutkan penetapan tersangka dalam kasus ini sudah melalui tahapan gelar perkara. Termasuk keputusan menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
(Tri; TimSindonews;Â Bahan dari : https://makassar.sindonews.com/read/64306/710/polisi-amankan-31-orang-terkait-pengambilan-paksa-jenazah-covid-19-di-makassar-1591711619)-FatchurR *