Tukarkan Beberapa Pecahan Rupiah Ini Tak Berlaku Tahun 2021
(m.liputan6.com)-JAKARTA; BI menarik 24 matng yang tidak berlaku lagi dari peredaran. Enam mata uang kertas masa penukarannya akan habis pada 31/12/2020, sementara 1 mata uang logam masa penukarannya habis 30/8/2020.
Kebanyakan, mata uang yang ditarik dari peredaran itu terbitan tahun emisi 1960-an hingga 1980-an dengan nilai pecahan rata-rata Rp 100 hingga Rp 1.000 untuk uang kertas dan Rp 2 hingga Rp 10 untuk uang logam.
Jika Anda memiliki jenis mata uang ini, Anda bisa segera menukarkannya ke Bank Indonesia untuk diganti dengan mata uang yang berlaku sekarang.
Lantas, apa saja 24 mata uang tersebut? Berikut Liputan6.com rangkum dari situs resmi Bank Indonesia, Selasa (28/7/2020):
Uang Kertas Batas penukaran: 31 Desember 2020
- Rp 500/TE 1968 – Sudirman
​2. Rp 100/TE 1968 – Sudirman
- Rp 5.000/TE 1975 (bergambar nelayan dan kapal)
- Rp 1.000/TE 1975 (bergambar Pangeran Diponegoro)
- Rp 500/TE 1977 (bergambar Rachmi Rahim/istri Bung Hatta)
- Rp 100/TE 1977 (bergambar badak)
Uang Kertas Batas Penukaran 10 April 2025
- Rp 10.000/TE 1979 (bergambar gamelan)
- Rp 5.000/TE 1980 (bergambar pengasah intan)
- Rp 1.000/TE 1980 (bergambar Dr Sutomo)
- Rp 500/TE 1982 (bergambar Rafflesia Arnoldi)
Uang Kertas batas penukaran 24 September 2028
- Rp 100/TE 1984 (bergambar burung Goura Victoria)
- Rp 10.000/TE 1985 (bergambar Kartini)
- Rp 5.000/TE 1986 (bergambar Tengku Umar)
- Rp 1.000/TE 1987 (bergambar Sisingamangaraja)
- Rp 500/TE 1988​ (bergambar Rusa)
Uang Kertas batas penukaran 14 Nopember 2029
- Rp 0,05/TE 1964 – Dwikora
- Rp 0,10/TE 1964 – Dwikora
- Rp 0,25/TE 1964 – Dwikora
- Rp 0,50/TE 1964 – Dwikora
Uang Logam
Batas Penukaran 30 Agustus 2020
- Rp 25/TE 1991
Batas Penukaran 14 Nopember 2029
- Rp 2/TE 1970
- Rp 10/TE 1971
- Rp 10/TE 1974
- Rp 10/TE 1979.
(Athika Rahma;Â Bahan dari : https://m.liputan6.com/bisnis/read/4316426/segera-tukarkan-beberapa-pecahan-rupiah-ini-tak-berlaku-tahun-depan)-FatchurR *