Usai Resepsi Pengantin Baru Di Pangandaran Positif Covid-19
(merdeka.com)-Enam orang warga dinyatakan positif Covid-19 setelah resepsi pernikahan di Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran pada (16/8). Dua dari 6 orang positif itu adalah pasangan suami istri yang menikah dalam resepsi.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kab-Pangandaran, Yani Achmad Marzuki menyebut awalnya ada pasien yang positif pada Rabu (19/8). Sebelum dinyatakan positif, dia dirawat di salah satu klinik dengan gejala sesak napas.
“Ketika dirujuk ke RSUD Pandega Kabupaten Pangandaran, pasien menjalani uji usap (swab test) dan dinyatakan positif. Dia menggelar resepsi Minggu sebelumnya. Yang positif itu pengantin laki-lakinya,” sebut Yani, Kamis (20/8).
Pengantin baru yang positif tersebut diketahui berasal dari Halmahera, Maluku Utara. Dia sendiri sebelumnya sempat menjalani tes swab dua kali di pelabuhan dan dinyatakan negatif sehingga bisa menggelar resepsi pernikahan dengan wanita pilihannya di Pangandaran pada Minggu (16/8).
Di Pangandaran, dia menikah di Kecamatan Cimerak, Pangandaran dengan perempuan sana. “Setelah menjalani resepsi, pengantin laki-laki itu mengalami gejala sesak napas. Pasien itu sempat dirawat di klinik, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Pandega dan dinyatakan positif Covid-19,” ungkapnya.
Setelah satu orang dinyatakan positif, lanjut Yani, tim surveilans langsung menelusur kepada warga yang melakukan kontak erat dengan pasien. Hasilnya, dari 11 orang yang dites swab, lima diantaranya dinyatakan positif dan salah satunya adalah istrinya. Sisanya adalah keluarga dari kedua belah pihak.
“Jadi total sementara ada enam orang yang positif dari klaster resepsi pernikahan itu. Tiga orang di antaranya dari Halmahera dan tiga asal Pangandaran,” kata Yani.
Dugaan sementara, virus Covid-19 dibawa oleh pengantin laki-laki dalam resepsi dan menyebar dalam acara tersebut. Hingga saat ini, petugas masih terus melakukan penelusuran orang yang melakukan kontak erat dengan pasien.
“Adanya kasus konfirmasi positif Covid-19 di acara resepsi pernikahan, kami telah berkoordinasi dengan camat setempat. Untuk sementara, kegiatan resepsi pernikahan di Kecamatan Cimerak akan ditiadakan. Untuk resepsi di wilayah lain masih bisa. Asal protokol kesehatan masih harus diterapkan,” ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran sebetulnya sudah menyusun aturan teknis terkait pelaksanaan acara resepsi pernikahan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Jika penerapan protokol kesehatan itu dipatuhi, tak akan ada akan klaster baru dari acara pernikahan.
“Misalnya pariwisata, sejak dibuka tak ada kasus di destinasi wisata. Itu karena protokol kesehatan kita jalankan dengan baik. Mudah-mudahan juga tidak ada kasus (dari wisata),” katanya.
Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pangandaran hingga Kamis (20/8), terdapat 40 kasus terkonfirmasi positif di wilayah itu. Sebanyak 29 orang dinyatakan sembuh dan 11 orang masih menjalani perawatan di rumah sakit.
(ray; Mochammad Iqbal; Bahan dari : https://www.merdeka.com/peristiwa/usai-gelar-resepsi-pengantin-baru-di-pangandaran-positif-covid-19.html)-FatchurR *