Kesehatan

Masker Kain Yang ber SNI Telah ditetapkan

(today.line.me; Liputan.6.com)-JAKARTA; Ada beragam masker kain di pasaran dan buatan rumahan di masa pandemi COVID-19. Terkait itu Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan standar masker kain guna menekan penyebaran COVID-19.

 

Standardisasi ini tertuang di Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil-masker dari kain. Penetapan SNI masker kain berdasar Keputusan Kepala BSN No. 407/KEP/BSN/9/2020. Sesuai SNI, masker kain yang berlaku setidaknya dari dua lapis. Sehingga masker jenis scuba dan buff tidak termasuk di dalammya.

 

“SNI 8914:2020 menetapkan persyaratan mutu masker terbuat dari kain tenun dan/atau kain rajut dari berjenis serat, minimal terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali (washable),” kata Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Nasrudin Irawan di Jakarta (22/09/20). Dia mengungkapkan standar ini tidak berlaku untuk masker dari kain nonwoven dan masker untuk bayi.

 

Pemilihan bahan untuk masker kain perlu diperhatikan karena jenis bahan memengaruhi filtrasi serta kemampuan bernapas seseorang. Efisiensi filtrasi tergantung kerapatan kain, jenis serat dan anyaman.

 

Filtrasi masker dari kain berdasar penelitian antara 0,7 sampai 60%. Makin banyak lapisan, akan semakin tinggi efisiensi filtrasi seperti dikutip rilis resmi di laman BSN.go.id. Dalam SNI 8914:2020, masker kain dibagi tiga tipe. Tipe A masker kain untuk penggunaan umum, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk filtrasi partikel.

 

Pengujian yang dilakukan, uji daya tembus udara sesuai SNI 7648; uji daya serap sesuai SNI 0279; uji tahan luntur warna pada pencucian, keringat, dan ludah; pengujian zat warna azo karsinogen; serta aktivitas antibakteri.

 

Pengemasan Masker Kain

Masker dari kain ini dikemas per buah dengan cara dilipat dan/atau dibungkus dengan plastik. Terkait penandaan pada kemasan masker dari kain sekurang-kurangnya harus mencantumkan merek, negara pembuat, jenis serat tiap lapisan, tulisan anti bakteri abila melalui proses penyempurnaan anti bakteri.

 

Lalu, ada keterangan tahan air, bila melalui proses penyempurnaan tahan air, pencantuman label seperti tulisan ”cuci sebelum dipakai”; petunjuk pencucian; serta tipe masker dari kain. Meskipun demikian, penggunaan masker juga harus dilakukan dengan benar. Nasrudin mengingatkan masker kain perlu dicuci setelah pemakaian dan dapat dipakai berkali-kali.

 

“Meski bisa dicuci dan dipakai lagi, masker kain sebaiknya tak dipakai lebih dari 4 jam, karena masker kain tak seefektif masker medis dalam menyaring partikel, virus dan bakteri,” ucap Nasrudin.

 

Dengan ditetapkan SNI masker kain, diharapkan dapat mengurangi penyebaran virus Corona serta diikuti dengan tindakan tetap mengikuti protokol kesehatan lainnya, yakni jaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir.

 

Sebelum menetapkan SNI masker kain BSN juga telah menetapkan SNI 8913:2020 Tekstil – Kain untuk gaun bedah (surgical gown), surgical drape dan coverall medis.

 

Sebelumnya, BSN juga telah menetapkan tiga SNI masker medis, yakni SNI 8488:2018 Spesifikasi standar untuk kinerja material yang digunakan dalam masker medis (ASTM F2100-11, IDT); SNI 8489:2018 Metode uji standar evaluasi Efisiensi Filtrasi Bakteri (Bacterial Filtration Efficiency/BFE) dari material masker medis, menggunakan aerosol biologis Staphylococcus aureus (ASTM F2101-14, IDT); serta SNI EN 14683:2019+AC:2019 Masker medis – Persyaratan dan metode uji (EN 14683:2019+AC:2019, IDT, Eng).

Infografis Jangan remehkan cara pakai  Masker

 

(Bahan dari  : https://today.line.me/id/v2/article/qzzLWx?utm_source=washare)-FatchurR

Tulisan Lainnya :

  • Tidak ditemukan tulisan
Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Lihat Juga
Close
Back to top button
Close
Close