Wakaf Ibadah Yang Bantu Gerakkan Ekonomi Saat Pandemi(3/4)
(cnnindonesia.com)- Sukuk jadi insrtumen wakaf
Sukuk itu instrumen baru yang kerap dipilih badan pengelola wakaf. Sebab, dijamin negara, sehingga tak akan gagal bayar. Masyarakat tidak langsung bisa membantu negara dalam mendorong perekonomian di tengah pandemi.
Pemerintah butuh uang banyak mengatasi virus corona. Uang pokok dari harta wakaf itu tak boleh habis atau dibagikan. Tapi, keuntungannya yang dibagikan ke yang berhak wakaf.
“Kalau sukuk dibeli asing, maka bunganya yang dapat asing. Jika wakaf bisa dibelikan sukuk, maka bunganya untuk Indonesia. Apalagi wakaf, untungnya tak dinikmati orang per orang, tapi untuk sosial, kesejahteraan rakyat,” papar Nuh.
Masyarakat secara mandiri bisa beli sukuk langsung. Kebetulan, pemerintah baru menerbitkan sukuk wakaf atau Cash Wakaf Linked Sukuk (CWLS) ritel seri SWR 001.
Sukuk ini bisa dibeli individu dan institusi. Masa penawaran (9/10/20 hingga 12/11/20). Melalui SWR001, pemerintah memfasilitasi masyarakat yang ingin berwakaf uang tunai. Mereka bisa pilih wakaf tunai temporer atau permanen. Permanen artinya semua modal investasi dan hasil investasi diniatkan untuk wakaf. Sebaliknya, temporer sementara dan hasil investasi yang dibagikan kepada penerima.
Jika berwakaf permanen, dana pokok wakaf dan hasil dari wakaf untuk penerima wakaf. Bila wakaf temporer, dana dari modal investasi itu kembali ke masyarakat saat jatuh tempo. “Jadi yang diwakafkan imbal hasil, odal beli sukuk kembali ke pemilik”. Dipatok minimal wakaf uang SWR001 Rp1 juta, tanpa maksimum. SWR001 bertenor dua tahun dan tingkat imbalan 5,5% per tahun.
Pemerintah biasanya memakai dana dari penerbitan sukuk wakaf untuk kegiatan sosial yang berdampak pada sosial dan ekonomi domestik. Dana itu tak hanya dinikmati satu atau dua orang, tapi berjuta-juta rakyat. “Ini yang mendorong perekonomian untuk tumbuh,” kata Nuh.
Di masa pandemi, diketahui keuangan negara tertekan karena penerimaan pajak anjlok, dan pemerintah butuh dana jumbo untuk menangani dampak pandemi. Masyarakat juga punya opsi lain dalam berinvestasi sekaligus berwakaf. Salah satunya saham, dengan skema temporer atau permanen.
Jika permanen, dana modal beli saham dan keuntungan saham untuk wakaf. Namun, jika memilih temporer, dana modal beli saham bisa kembali ke pemilik sesuai waktu yang diniatkan wakaf dan hanya imbal hasilnya yang diwakafkan.
Misalnya, masyarakat ikrar berwakaf temporer 2 tahun. Selama 2 tahun itu dana terus berada di rekening saham dan keuntungannya diberikan ke penerima wakaf. Setelah 2 tahun, pemilik bisa menarik lagi dananya dari rekening saham. “Intinya, temporer itu dana yang bisa diwakafkan hanya hasilnya, kalau permanen sama modal atau induknya,” tutur Nuh
(age/age; Dinda Audriene; Bahan dari : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20201026131623-83-562766/pahami-wakaf-ibadah-yang-bantu-gerakkan-ekonomi-saat-corona)-FatchurR * Bersambung……