Wisata dan Kuliner

Penumpang Pesawat Usia (5) Keatas Wajib Test Covid-19

(cnnindonesia.com)- Jakarta, PT Angkasa Pura II (AP-2) mewajibkan penumpang anak usia (5) ke atas untuk menunjukkan surat hasil negatif Covid-19 di bandara yang dikelola perusahaan. Aturan ini mulai 9/2/2021 hingga waktu yang tak ditentukan.

Itu tertuang dalam persyaratan terbaru perjalanan penumpang pesawat rute domestik. Kebijakan itu sesuai Surat Edaran (SE) Kemhub No. 19/2021 tentang Juklak Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19, dan SE Kemhub No. 21/2021 tentang Juklak Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Kedua SE Kemenhub sesuai SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 7/2021, SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 8/2021, dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 9/2021.

Dirut AP II M. Awaluddin menerangkan calon penumpang pesawat wajib menunjukkan surat hasil negatif rapid test polymerase chain reaction (RT-PCR) yang sampelnya diambil dalam 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya  dalam waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan ke Bali.

Selain penerbangan ke Bali, calon penumpang pesawat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

“Persyaratan tes covid-19 ini tak berlaku bagi penerbangan perintis, penerbangan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), atau penumpang anak usia di bawah (5)” terang Awaluddin dalam keterangan resmi.

Selain menunjukkan hasil tes negatif covid-19, selama penerbangan berdurasi di bawah 2 jam penumpang pesawat tidak diperkenankan makan dan minum, kecuali bagi penumpang yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan.

Perseroan, berkolaborasi dengan stakeholder lain di bandara untuk memastikan penerapan persyaratan penerbangan terbaru ini. Bandara Soetta jadi fokus utama, karena posisi bandara ini vital saat pandemi.  Bandara Soekarno-Hatta itu pusat kedatangan seluruh penerbangan internasional dan jadi bandara jangkar bagi penerbangan domestik.

Untuk mendukung pelaku perjalanan memenuhi persyaratan penerbangan bandara AP II menyediakan fasilitas Airport Health Center sebagai tempat tes covid-19, (rapid test antigen; atau RT-PCR) bagi calon penumpang pesawat.

“Di Bandara Soetta, AP II tiap hari  berkoordinasi dengan maskapai untuk mendukung kelancaran proses menuju lokasi karantina bagi penumpang pesawat internasional yang baru tiba,” ujarnya.

(sfr/agt; Bahan dari : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210211105644-92-605147/penumpang-pesawat-usia-5-tahun-ke-atas-wajib-tes-covid-19)-FatchurR *

Tulisan Lainnya :

  • Tidak ditemukan tulisan
Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Lihat Juga
Close
Back to top button
Close
Close