Iptek dan Lingk. Hidup

Jangan melanggar Lalin

1-Mulai 01-01-2017 polisi akan mengurangi penjagaan di pertigaan dan perempatan yang ada lampu merah nya.

2-Sebagai gantinya – nanti, di setiap lampu merah dipasang CCTV. Bila kita berkendara lalu melanggar lalu lintas, maka #pemilik_mobil akan didenda sebesar Rp. 500,000. (motor) dan atau seb Rp. 1,000,000. (mobil). Tapi tidak langsung ditagih.

Penagihan akan langsung dikenakan pada saat kita memperpanjang STNK. Sehingga tidak bisa mengelak dan tidak bisa tidak harus dibayar. Kalau tidak bayar – perpanjangan STNK tidak bisa dilakukan.
Bukti tagihan adalah foto nopol kendaraan di zoom.

3-Karena itu kalau mobil anda dipinjam orang – pikirkan 7,5 kali. Salah2 pemilik kendaraan harus nanggung denda tilang yang dilakukan peminjam.

 

Terlepas dari kapan mulai berlaku atau tidak berlakunya aturan itu, kita wajib taat lalu lintas dan hindari pelanggarannya. (Agus Suryono; dari grup FB-ILP)-FR

Tulisan Lainnya :

  • Tidak ditemukan tulisan
Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Lihat Juga
Close
Back to top button
Close
Close