Aku cinta Indonesia

Terobos trotoar didenda Rp 500.000

Jakarta-Pemprov DKI mencanangkan Bulan Tertib Trotoar. Yang menjadi pangkalan ojek hingga PKL akan ditertibkan. Bagi yang ngeyel, akan dikenakan tilang dengan denda maksimal Rp 500 ribu.

“Sesuai Pasal 284 UU No 22/2009 tentang LLAJ, bagi yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu,” jelas Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Miyanto kepada detikcom (2/8/2017).

Penertiban ini dilakukan tim gabungan dari Ditlantas Polda Metro Jaya, Dishub DKI dan Satpol PP DKI. Petugas melakukan upaya penyuluhan, pencegahan hingga penindakan bagi pelanggar trotoar. “Upaya preemtif dilakukan dari mulai sosialisasi, penyuluhan dan penerangan. Upaya preventif anggota yang di lapangan akan berjaga di tempat2 rawan,” katanya.

 

 

“Kalau tak bisa dicegah, akan ditilang dan bagi PKL nanti ada Satpol PP yang menertibkan”. Bulan Tertib Trotoar ini dicanangkan, mengingat banyak pengguna jalan yang tidak paham fungsi trotoar. Fasilitas trotoar yang diberikan khusus untuk pejalan kaki, justru dipakai untuk berjualan hingga pangkalan ojek.

“Tentunya dengan adanya Bulan Tertib Trotoar ini, kami ingin masyarakat pengguna jalan memahami hak2 pejalan kaki, salah satunya fungsi trotoar untuk pejalan kaki, dan bukan diperuntukkan untuk kendaraan atau pedagang kaki lim,” paparnya.

Penertiban diprioritaskan di jalan protokol dan jalan utama lain. Dengan terciptanya ketertiban berlalu lintas, salah satunya fasilitas trotoar yang bersih dari aktivitas lain tentu akan lebih mempercantik Ibu Kota. (mei/rvk; Mei Ameelia R; http://detik.id/6aTpWd)-FatchurR

Tulisan Lainnya :

  • Tidak ditemukan tulisan
Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button
Close
Close