Penerapan NIK Jadi NPWP Diundur Tanggal 01-07-2024
(Cuplikan dari detikfinance)-JAKARTA-Penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) secara resmi diundur dari semula 1 Januari 2024 jadi 1 Juli 2024. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menjelaskan keputusan pemadanan NIK jadi NPWP dilakukan dengan mempertimbangkan waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS).
Selain itu pihaknya juga telah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnya) dan Wajib Pajak pribadi yang terdampak pemadanan tersebut.
“Maka kesempatan ini diberikan keseluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak,” ujar Dwi dalam keterangan tertulis, Selasa (12/12/2023).
Artinya batas akhir pemadanan ikut berubah dari sebelumnya 31/12/2023 jadi 30/06/2024. Sedangkan untuk ILAP dan perusahaan yang masih berproses untuk melakukan penyesuaian sistem aplikasi terdampak dan juga pemadanan database NIK sebagai NPWP, diharapkan dapat menggunakan waktu yang tersedia dengan sebaik-baiknya.
Meski begitu, Dwi menjelaskan dengan adanya pengunduran ini maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) hanya dapat digunakan sampai dengan 30 Juni 2024. Sedangkan untuk NPWP format 16 digit (NPWP baru atau KTP) hanya bisa digunakan secara terbatas sampai implementasi penuh dilakukan.
“Sebagai informasi, sampai dengan 7 Desember 2023, total ada 59,56 juta NIK-NPWP yang telah dipadankan. Sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh WP. Jumlah pemadanan itu mencapai 82,52% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri,” ungkapnya lagi.
Di luar itu, Dwi mengaku pihaknya telah menyediakan Virtual Help Desk bagi ILAP maupun Wajib Pajak pribadi yang membutuhkan bantuan terkait dengan implementasi NIK jadi NPWP dalam rangka memastikan layanan perpajakan dapat berjalan dengan baik pada 2024 mendatang.
Virtual Help Desk ini dapat diakses melalui link
https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023dengan Meeting ID : 865 5844 8199 dan Passcode : Helpdesk. Layanan hanya bisa diakses selama hari kerja, Senin-Jumat pukul 10.00 s.d 14.00 WIB.
“Memperhatikan bahwa NIK/NPWP 16 digit merupakan identitas WP yang akan digunakan di CTAS nantinya, kami mengharapkan kerja sama yang baik dari seluruh stakeholder. Implementasi CTAS dan seluruh sistem informasi terdampak lainnya dapat berjalan dengan baik jika seluruh ILAP dan perusahaan memiliki kesiapan sistem aplikasi dan database yang sama,” tutup Dwi.
Baca artikel selengkapnya di detikfinance, “Pengumuman! Penerapan NIK Jadi NPWP Diundur hingga 1 Juli 2024” selengkapnya https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7085620/pengumuman-penerapan-nik-jadi-npwp-diundur-hingga-1-juli-2024; Oleh fdl/fdl; Â Ignacio Geordi Oswaldo – detikFinance
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
(Disajikan ulang oleh Eko RS PC Solo dan diedit oleh FR) *