Serba Serbi

Presentasi Kenaikan Manfaat Pensiun Kepada Pensiunan PERTAMINA

11pertmin web
Dikutip dari : http://www.dp-pertamina.com/berita/82-sosialisasi-pensiun.html
Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina, Torang M.Napitupulu, di Kantor Pusat Pertamina, Kamis 13 Januari 2011, menyampaikan presentasi mengenai adanya kenaikan Manfaat Pensiun bagi sebagian besar pensiunan Pertamina. Dalam kesempatan tersebut dijelaskan bahwa keputusan untuk menaikkan Manfaat Pensiun Pertamina melalui suatu proses yang sangat panjang. Disampaikan pula bahwa upaya menaikkan Manfaat Pensiun tersebut, bahkan telah dimulai dan dilakukan sejak tahun 2007 dan pada waktu tersebut belum berhasil disetujui oleh pemegang saham Pertamina, yaitu Menteri Negara BUMN.
Memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa. Itulah ungkapan dan rasa syukur para Pensiunan, dan Pengurus serta Pendiri saat upaya usulan penyesuaian besar Manfaat Pensiun yang diajukan oleh Pendiri telah disetujui oleh Menteri Negara BUMN dan pada akhirnya membuahkan hasil, walaupun belum memuaskan bagi semua pensiunan karena belum bisa mencakup seluruh pensiunan dan jumlah kenaikannya belum memenuhi harapan para pensiunan.
Proses kenaikan Manfaat Pensiun bagi pensiunan ini dilakukan dengan berdasarkan UU No.11 Tahun 1992 beserta peraturan pelaksanaannya, dan disamping itu didasari pula oleh kebijakan Pendiri, Biro Dana Pensiun Kementerian Keuangan RI selaku pengawas dan pembina seluruh Dana Pensiun di Indonesia, serta Menteri Negara BUMN selaku pemegang saham Pertamina.
Mengingat dana yang tersedia terbatas, maka setelah dibuat prioritas, Pendiri mengutamakan kenaikan MP diberikan kepada Pensiunan yang menerima Manfaat Pensiun di bawah Rp. 2.000.000,- dengan kenaikan Manfaat Pensiun secara berjenjang. Selain itu, selama 3 tahun ke depan harus tetap menjaga RKD PT PERTAMINA (Persero) diatas 100%.
Sedangkan Biro Dana Pensiun, Kementerian Keuangan RI menetapkan kebijakan, yakni RKD setelah kenaikan MP tidak boleh dibawah 100%. Kemudian Menteri Negara BUMN menyampaikan jika dengan adanya kenaikan Manfaat Pensiun harus diantisipasi dampak pendanaan kenaikan terhadap Pendiri, tetap menjaga RKD Pendiri diatas 100%.
Sebagai gambaran betapa diperlukan upaya panjang untuk dapat menaikkan Manfaat Pensiun, berikut disampaikan proses untuk memperoleh persetujuan Menteri Negara BUMN sebagai pemegang saham Pertamina untuk kenaikan Manfaat Pensiun tersebut :
tabel
• Kenaikan Manfaat Pensiun
Kenaikan Manfaat Pensiun berlaku bagi Penerima Manfaat Pensiun yang menerima Manfaat Pensiun kurang dari Rp.2.000.000,– (dua juta Rupiah) yang telah pensiun sampai dengan tanggal 30 April 2010 dan masih menerima Manfaat Pensiun bulanan pada saat PDP PERTAMINA disahkan oleh Menteri Keuangan.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Dana Pensiun PERTAMINA sesuai Surat Keputusan Direksi PT PERTAMINA (PERSERO) Nomor Kpts-44/C00000/2010-C0 tanggal 16 September 2010 dan disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : KEP– 718/KM.10/2010 tanggal 29 Desember 2010, rumusan kenaikan Manfaat Pensiun diatur sebagai berikut :
1. Bagi penerima Manfaat Pensiun Normal yang menerima Manfaat Pensiun lebih kecil atau sama dengan Rp.300.000,– (tiga ratus ribu Rupiah), diberikan kenaikan sebesar Rp.200.000,– (dua ratus ribu Rupiah).
2. Bagi penerima Manfaat Pensiun Normal yang menerima Manfaat Pensiun Rp.301.000,– (tiga ratus satu ribu Rupiah) sampai dengan Rp.400.000,– (empat ratus ribu Rupiah) diberikan kenaikan sebesar Rp.150.000,– (seratus lima puluh ribu Rupiah) dengan minimal Manfaat Pensiun setelah kenaikan menjadi Rp.500.000,– (lima ratus ribu Rupiah).
3. Bagi penerima Manfaat Pensiun Normal yang menerima Manfaat Pensiun Rp.401.000,– (empat ratus satu ribu Rupiah) sampai dengan Rp.500.000,– (lima ratus ribu Rupiah) diberikan kenaikan sebesar Rp.100.000,– (seratus ribu Rupiah) dengan minimal Manfaat Pensiun setelah kenaikan menjadi Rp.550.000,– (lima ratus lima puluh ribu Rupiah).
4. Bagi penerima Manfaat Pensiun Normal yang menerima Manfaat Pensiun Rp.501.000,– (lima ratus satu ribu Rupiah) sampai dengan Rp.600.000,– (enam ratus ribu Rupiah) diberikan kenaikan sebesar Rp.75.000,– (tujuh puluh lima ribu Rupiah) dengan minimal Manfaat Pensiun setelah kenaikan menjadi Rp.600.000,– (enam ratus ribu Rupiah).
5. Bagi penerima Manfaat Pensiun Normal yang menerima Manfaat Pensiun Rp.601.000,– (enam ratus satu ribu Rupiah) sampai dengan Rp.700.000,– (tujuh ratus ribu Rupiah) diberikan kenaikan sebesar Rp.50.000,– (lima puluh ribu Rupiah) dengan minimal Manfaat Pensiun setelah kenaikan menjadi Rp.675.000,– (enam ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah).
6. Bagi penerima Manfaat Pensiun Normal yang menerima Manfaat Pensiun Rp.701.000,– (tujuh ratus satu ribu Rupiah) sampai dengan kurang dari Rp.2.000.000,– (dua juta Rupiah) diberikan kenaikan maksimal sebesar Rp.50.000,– (lima puluh ribu Rupiah) dengan maksimal Manfaat Pensiun setelah kenaikan menjadi Rp.2.000.000,– (dua juta Rupiah).
7. Bagi penerima Manfaat Pensiun Janda/Duda/Anak dari Pensiun Normal dan Peserta meninggal dunia diberikan kenaikan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari kenaikan penerima Manfaat Pensiun Normal sesuai huruf a sampai dengan point 6.
8. Bagi penerima Manfaat Pensiun Dipercepat/Ditunda diberikan kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari kenaikan penerima Manfaat Pensiun Normal sesuai huruf a sampai dengan point 6.
9. Bagi penerima Manfaat Pensiun Janda/Duda/Anak dari Pensiun Dipercepat/Ditunda diberikan kenaikan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari kenaikan penerima Manfaat Pensiun Dipercepat/Ditunda sesuai point 8.
Selanjutnya, kenaikan Manfaat Pensiun tersebut berlaku terhitung mulai tanggal 1 Nopember 2010.
• Rencana Tindak Lanjut
Menindaklanjuti pengesahan PDP PERTAMINA oleh Menteri Keuangan, maka Pendiri telah memerintahkan kepada Pengurus untuk :
1. Melaksanakan pembayaran kenaikan Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Dana Pensiun PERTAMINA tersebut. DP PERTAMINA telah menyusun tahap-tahap rencana pelaksanaan pembayaran kenaikan Manfaat Pensiun sehingga dapat diterima oleh Pensiunan pada tanggal 17 Desember 2011. Selain itu, pengiriman Surat Pemberitahuan kenaikan Manfaat Pensiun dilakukan pada awal Maret 2010 bersamaan dengan pengiriman Attestatie de Vita dan ringkasan laporan keuangan audited.
2. Melakukan sosialisasi Peraturan Dana Pensiun PERTAMINA yang telah disahkan tersebut di lingkungan PT PERTAMINA (PERSERO) dan Mitra Pendiri. Pengurus akan melakukan sosialisasi kenaikan Manfaat Pensiun kepada Pendiri dan Mitra Pendiri serta kepada Pensiunan melalui Pengumuman di kantor DPP, Website DP PERTAMINA, dan media publikasi lainnya.
3. Mengumumkan pengesahan Peraturan Dana Pensiun dimaksud dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia sesuai ketentuan Pasal 10 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja. DP PERTAMINA telah melaksanakan amanah UU No.11 Tahun 1992 dan melaksanakan perintah Pendiri tersebut, dan saat ini masih dalam proses pengumuman pada Berita Negara.

Tulisan Lainnya :

  • Tidak ditemukan tulisan

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Lihat Juga
Close
Back to top button
Close
Close