Selingan

Media dan Teluk Jakarta

NBCIndonesia.com-Tulisan Redaktur Republika Abdullah Sammy ini perlu dibaca. Agar ada pencerahan… bagaimana efek mendukung tanpa bersikap kritis. Juga untuk seluruh media yang mempoles pencitraannya.

Ahok, Media, dan Teluk Jakarta
John Grosvenor Rowland. Politikus Partai Republik di AS sempat jadi buah bibir. Tahun 1994, Rowland mencatat sejarah sebagai gubernur termuda Connecticut usai menang pemilu dengan suara 36%. Sosoknya muda, 37 tahun, dukungan luas media membuatnya dicitrakan sebagai calon rookie untuk maju di pentas nasional kelak.

Dia 3x menang pemilu gubernur. Masuk masa jabatan ke-3, Rowland mulai di-gadang2 oleh media sebagai calon presiden atau wakil presiden Amerika mendatang. Namun, kepemimpinan yang selama tiga periode dipoles oleh pencitraan di media ini berakhir dengan bencana besar.

Skandal korupsi menghantamnya. Tak hanya itu, berbagai kasus suap pun bertubi-tubi menimpanya. Karier Rowland pun berakhir tragis. Ibarat dari hero to zero, Rowland mengundurkan diri pada 2004, kini kegiatannya harus keluar masuk penjara.

Apa yang diawali Rowland membuktikan kalimat populer yang pernah diucapkan John Emerich Edward Dalberg-Acton, ‘power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.’ (Kekuasaan berpotensi untuk korup dan kekuasaan yang mutlak adalah korupsi yang absolut).

Apa yang terjadi di Connecticut tentunya tak pernah kita hendaki terjadi lagi di Indonesia. Cukup sudah, bau busuk sebuah kekuasaan tertutupi berita harum media. Kekritisan media yang luntur bisa memang menjadi awal dari segala bencana, layaknya di Connecticut.

Indonesia pernah mengalami fase itu di orde yang lalu. Media ‘dininabobo-kan’ oleh dongeng kinerja penguasa. Cerita rekayasa yang kedap dilempar untuk menutupi kekurangan yang terjadi di sana-sini. Ya, fase itu pernah kita alami. Dan mudah-mudahan ini tidak sedang terjadi lagi.

Hanya keledai bodoh tentunya yang terjatuh di lubang yang sama. Ini tentu mesti terus dicamkan dalam membina kehidupan bernegara. Sebab sebuah kritik akan jauh lebih berguna bagi penguasa dibanding sejuta puja di media.

Kritik pada akhirnya bukan sekadar jadi keniscayaan tapi jadi kewajiban untuk mengontrol arah kekuasaan. Sudut pandang kritis ini tentu mesti diarahkan secara tepat. Ini terutama dalam membahas kebijakan publik sang pejabat yang memiliki sekala pengaruh besar.

Kini, kebijakan di Indonesia yang jadi sorotan tajam, keputusan gubernur DKI, BTP soal reklamasi Teluk Jakarta. Kebijakan Reklamasi Teluk Jakarta kini terseret dugaan kasus suap yang menjerat anggota DPRD DKI, M Sanusi dan perusahaan proyek reklamasi. Dugaan suap ini terkait Raperda Zonasi di Teluk Jakarta yang akan menentukan peruntukan di pulau lokasi reklamasi.

Sejatinya Raperda ini adalah usulan dari kantor gubernur DKI, dalam hal ini Gubernur Basuki, alias Ahok. Raperda Zonasi akan jadi kunci utama dalam memulai megaproyek reklamasi di Teluk Jakarta yang total nilainya ditaksir mencapai Rp 500 triliun.

Masalah utamanya adalah Perda Zonasi itu belum pernah ada, sedangkan izin reklamasinya sudah diterbitkan Ahok. Bahkan konon, sudah ada ruko yang berdiri dan sudah mulai dipasarkan di pulau reklamasi.

Padahal hal ini berpotensi menabrak isi Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 yang menyebut mesti ada rencana zonasi berbentuk perda, baru izin pemanfaatkan sumber daya di pesisir bisa dilakukan, dalam hal ini reklamasi. Yang terjadi di DKI kini justru sebaliknya.

Sekalipun Ahok kini dapat pembelaan dari Sekretaris Kabinet Pramono Anung yang menyatakan reklamasi Teluk Jakarta bisa dijalankan tanpa perda zonasi. Pernyataan Pramono mengacu pada pasal 69 ayat 2 Perpres tentang Penataan Kaawasan Jabodetabekpunjur tahun 2008 yang berbunyi,

“Sepanjang rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana rinci tata ruang berikut peraturan zonasi belum ditetapkan, digunakan Rencana Tata Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur sebagai acuan pemberian izin.”

Tapi pada 2014 muncul Undang Undang nomor 1 tentang Pengelolaan Pesisir. Pada pasal 17 ayat 1, UU ini mengamanatkan, izin lokasi untuk memanfaatkan wilayah pesisir harus berdasarkan rencana zonasi. Dan mengacu pada UU nomor 27 tahun 2007 yang menjadi dasar UU nomor 1 tahun 2014

Tertera aturan pada pasal 9 ayat 5 yang menyatakan, rencana zonasi ditetapkan lewat perda. Karena itu, Ahok jelas berkepentingan untuk segera mengebut diketuknya pengesahan Raperda Zonasi di DPRD DKI. Jika DPRD mengetuknya, maka kebijakan reklamasi bisa langsung dijalankan.

Potensi pelanggaran UU bisa diselamatkan. Sebab Ahok hanya perlu menerbitkan ulang izin lokasi dan pelaksanaan reklamasi setelah keluarnya Perda Zonasi. Namun di saat proses pembahasan Raperda di DPRD, kasus suap dibongkar KPK. Raperda pun tertunda.

Bagi Ahok, tertundanya pembahasan raperda akan sangat merugikan rakyat dan menguntungkan pengusaha. Dia beralibi Perda Zonasi akan meningkatkan kewajiban pengusaha membayar kompensasi sebesar 15 persen dari nilai aset reklamasi. Ini untuk kepentingan membangun fasilitas umum di DKI.

Pada titik ini mari kita bedah argumentasi Ahok. Mengapa Ahok mengatakan perusahaan akan diuntungkan tanpa adanya Raperda Zonasi? Jawabannya karena dalam ketentuan hukum yang ada saat ini, perusahaan hanya diminta lima persen dari nilai aset reklamasi untuk diserahkan pada pemerintah.

Siapa yang menentukan 5%? Faktanya Ahok sendiri. Lewat keputusan gubernur (nomor 2238/2014) yang dia tandatangani, Ahok menginginkan 5% sebagai komensasi. Berikut salinan keputusan gubernur soal Reklamasi Pulau G pada poin kompensasi;

“Memberi kontribusi lahan seluas 5% dari total luas lahan areal reklamasi nett yang tidak termasuk peruntukan fasos/fasum untuk diserahkan kepada Pemprop DKI.” Ok, mari kita berprasangka baik. Mungkin Ahok khilaf saat menulis 5% dan ingin perbaikan nilai kompensasi jadi 15%. Ahok ingin kebijakan 15% itu cepat disahkan agar tak merugikan rakyat.

Jika benar ucapan itu adalah maksud Ahok sesungguhnya, mengapa dia tidak menuangkan kewajiban 15 persen itu lewat peraturan gubernur (pergub) yang mana hanya Ahok yang punya wewenang untuk mengeluarkannya?

Ahok sempat menjawab pertanyaan itu. Dia berkata enggan mau mengeluarkan pergub soal peningkatan kewajiban kompensasi reklamasi karena takut kebijakan ini akan mudah dibongkar oleh gubernur setelahnya.

Jujur, jawaban ini agak menggelitik. Begitu jauhnya penerawangan politik Ahok. Di sisi lain begitu percayanya Ahok pada DPRD sehingga memilih membahasnya lewat raperda. Padahal Ahok pernah menyebut DPRD maling semua.

Ok, kita ikuti saja alur pemikiran Ahok itu. Taruhlah, gubernur setelah Ahok nanti pada 2017 berpotensi mengubah pergub. Sehingga Ahok merasa butuh perda untuk menguncinya.

Tapi bukankah dia bisa tetap mengeluarkan pergub terkait kompensasi 15% plus dilapis dengan Raperda Zonasi yang isinya menebalkan kewajiban 15% itu. Pergub bisa dimaksudkan menjawab kekhawatiran Ahok soal kompensasi 15% yang harus cepat ditetapkan. Sedang Perda untuk menguncinya agar tak mudah dibongkar ulang.

Tapi hingga kini Ahok tak ada niat untuk melakukan dua kebijakan itu. Jadi sah-sah saja jika orang kemudian berpikiran motif Ahok untuk segera mendorong Raperda Zonasi bukan soal peningkatan kewajiban kompensasi menjadi 15 persen.

Sebaliknya ini bisa jadi usaha penyelamatan diri dari pelanggaran UU no. 1/2014 soal kewajiban Perda Zonasi sebelum menerbitkan izin reklamasi. Sebab UU no. 27/2007 dengan tegas mengamatkan hanya Perda Zonasi sebagai syarat izin tiap kegiatan pengelolaan wilayah pesisir dan tak bisa diganti pergub. Dan fakta saat ini sudah terbuka bahwa ada izin reklamasi minus adanya Perda Zonasi.

Namun, semua momen mempercepat Raperda buyar karena anggota DPRD MSN tertangkap tangan KPK. Penangkapan bisa jadi berkah tersembunyi karena menghentikan segala proses pengesahan reklamasi. Hingga kini detail kasus suap MSN belum diungkap KPK. Justru dari bibir Ahok kita tahu MSNterkait negosiasi kompensasi antara perusahaan dengan DPRD.

Dari ucapannya, Ahok tahu banyak suap seputar Raperda Zonasi ini. Pantas bila KPK berencana memanggil pria yang cagub pejawat itu sebagai saksi. Pihak MSN mulai bernyanyi. Dia via pengacaranya, Krisna Murti, menuding ada Staf ahli Ahok terlibat sebagai penghubung DPRD dengan perusahaan pemegang proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Segala perkembangan kasus ini agaknya menarik untuk disimak. Sebab kemungkinan kasus ini menjadi guliran bola salju sangat besar. Mulai dari Raperda Zonasi hingga alasan mengeluarkan Izin Reklamasi tentu akan diburu KPK.

Pada akhirnya ada benang merah antara apa yang terjadi di Connecticut dengan DKI. Benang merah itu adalah proses pembangunan yang banyak pencitraan minus kritikan menyimpan bom waktu yang besar. Jakarta jadi contohnya.

Cerita pengelolaan pemerintah bersih kini kerap diekspos. Tanda tanya yang ditutupi cerita gebrak meja atau kisah dongeng indah seputar ketegasan penguasa. Akhirnya pemerintahan yang berjalan minus kritikan bisa disamakan dengan gerbong KA yang melaju cepat tanpa tuas rem. Gerbong itu akhirnya menabrak sana-sini. Aturan ditabrak, rakyat disikat, dan penguasa yang naik gerbong tertidur lelap.

Namun ingat kereta yang tanpa rem berpotensi terjun ke dasar jurang. Ini terbukti di Connecticut. Seorang yang berreputasi sebagai capres AS kini terjun jadi narapidana. Pengalaman ini bisa terjadi di mana saja, termasuk di negara kita. (SPS dari milis p2tel bersumber dari rol; NBCIndonesia.com)-FR

Tulisan Lainnya :

  • Tidak ditemukan tulisan
Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Lihat Juga
Close
Back to top button
Close
Close