Aku cinta Indonesia

Jembatan Layang Antapani dijuluki Jembatan Pelangi

Bandung- Wali Kota Bandung Ridwan Kamil hadir di jembatan layang atau flyover Antapani. Dia rayakan pergantian tahun bersama warga di jembatan berhias seni mural keramik warna warni. Di lokasi, Emil, sapaan Ridwan, mengumumkan julukan jembatan sepanjang 340 meter ini.

“Sebelum diresmikan, saya namai jembatan ‘pelangi’, karena warna warni,” ucap Emil di atas panggung yang berdiri di tengah jalan flyover Antapani, (31/12/16) malam. Dia bercerita, tembok jembatan ini ditempeli keramik aneka warna didesain pelukis lulusan ITB, John Martono. “Ini lukisan abstrak”.

Jalan layang ini uji coba teknologi Corrugated Mortar Busa Pusjatan (CMPJ), suatu teknologi hasil Puslitbang Jalan dan Jembatan (Pusjatan). Teknologi ini kombinasi mortar-busa dengan corrugated steel structur. Tujuannya menyediakan teknologi membangun jalan layang dengan lebih singkat, biaya murah dan dalam rangka membantu mengurai kemacetan pada simpang2 sebidang.

Jembatan Layang Antapani -2Pembangunan jalan layang Antapani terhitung cepat, hanya perlu 6 bulan mulai dari perencanaan teknis hingga pelaksanaan konstruksi dengan sistem pengadaan rancang bangun (design-built). “Tidak ada di Indonesia bangun jembatan 6 bulan. Jembatan ini berteknologi baru, biayanya 40M. Teknologinya baja bergelombang dan beton berbusa. Ini yang bikin murah,” ujar Emil.

Panjang jalan layang Antapani 340 mt dengan jumlah 3 bentang bukaan, yaitu 1 buah dengan bentang bukaan 22 mt dan 2 buah dengan bentang bukaan 11 meter untuk u-turn.

Jalan layang Antapani memenuhi persyaratan spesifikasi jalan dengan tinggi ruang bebas vertikal 5,1 meter dengan lebar lalu lintas 6,5 meter untuk 2 lajur dan 2 arah. (bbn/fdn; Baban Ganda Purnama; https://news.detik.com/berita/d-3385320/ridwan-kamil-juluki-jembatan-antapani-pelangi)-FatchurR

Tulisan Lainnya :

  • Tidak ditemukan tulisan
Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button
Close
Close