Kerja sama dengan JP Morgan dicabut
JAKARTA, KOMPAS.com-Kemenkeu, telah memutus kerja sama dengan JP Morgan Chase Bank NA. Hal itu sebagai buntut hasil riset lembaga keuangan internasional itu yang merekomendasikan penurunan 2 level pada asset allocation Indonesia dari overweight ke underweight.
Hasil riset itu dipertanyakan pemerintah karena dinilai tidak berdasar penilaian akurat dan kredibel. Terlebih lagi, JP Morgan adalah partner pemerintah dan memiliki posisi strategis. Lantas, kerja sama apa saja yang diputus oleh pemerintah?
Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Robert Pakpahan mengungkapkan, ada 4 kerja sama JP Morgan yang diakhiri pemerintah. “Kami cabut pertama : Dealer utama SUN (surat utang negara), ke-2 : sebagai peserta lelang surat utang syariah negara,” ujar Robert di Kantor Kemenkeu, Jakarta (3/1/17).
“Lalu sebagai anggota panel join lead underwriter untuk menerbitkan global bond, dan sebagai penerima pajak bank persepsi,” ujarnya. Posisi JP Morgan sebagai dealer utama SUN bukan posisi sembarangan. Sebab, lembaga keuangan internasional itu bisa menyerap SUN di pasar perdana dan memperdagangkan SUN di pasar sekunder dengan nilai bisa mencapai triliunan rupiah.
Sepanjang 2016, pemerintah melakukan penjualan SUN mencapai Rp 407,3 triliun. Di Indonesia, hanya ada 19 lembaga keuangan yang terdiri 15 bank dan 4 perusahaan sekuritas sebagai dealer utama SUN, di antaranya Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, Citibank, Standard Chartered Bank, dan Danareksa Sekuritas.
Untuk posisi peserta lelang surat utang syariah negara, Robert mengungkapkan, ada 21 peserta lain selain JP Morgan. Robert yakin keputusan pemutusan kerja sama itu tidak akan mengganggu lelang SUN. Sementara itu, posisi sebagai bank persepsi juga merupakan posisi yang penting.
Sebab, lembaga keuangan yang diberi kepercayaan sebagai bank persepsi bisa menampung dana2 WNI yang dibawa pulang dari luar negeri melalui program tax amnesty atau pengampunan pajak. “Bank persepsi lebih dari 50-an, Â jadi enggak terlalu (berdampak),” kata Robert.
Sebagai informasi, hingga (4/1/17), dana repatriasi yang tercatat di Ditjen Pajak Kemenkeu mencapai Rp 141T. Sebagian dana2 itu bukan tidak mungkin tertampung di JP Morgan. (Yoga Sukmana; Aprillia Ika; http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2017/01/04/113000826/ini.empat.kerja.sama.jp.morgan.yang.dicabut.pemerintah)-FatchurR