Perpres Universitas Islam Internasional Indonesia
JAKARTA, KOMPAS.com-Presiden Jokowi meneken perpres No. 57/2016 tentang Pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia. Perpres itu ditandatangani Jokowi pada 29/6/2016. Dengan Perpres ini, pemerintah resmi mendirikan UIII.
“UIII merupakan perguruan tinggi berstandar internasional dan model pendidikan tinggi Islam terkemuka dalam pengkajian keIslaman strategis yang berada di bawah dan bertanggung jawab ke Menteri Agama,” demikian bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres itu seperti dikutip dari Setkab.go.id.
Menurut Perpres: UIII dikelola sebagai PTN badan hukum, dan pembinaannya dilakukan secara teknis akademis oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Dikti.
Dalam mewujudkan PTN berstandar internasional dimaksud dan dalam diplomasi luar negeri, difasilitasi oleh kementerian yang menyelenggarakan bidang Kemenlu. Perpres itu juga menegaskan, UIII bertugas utama menyelenggarakan program magister dan doktor bidang studi ilmu agama Islam.
Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam, menurut Perpres ini, UIII dapat menyelenggarakan program magister dan doktor bidang studi ilmu2 sosial dan humaniora serta sains dan teknologi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun pendanaan penyelenggaraan UIII bersumber dari APBN dan Non APBN, dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan per-undang2an di bidang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
Mengenai penyelenggaraan dan pengelolaan UIII selanjutnya diatur dengan permen yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Agama dan peraturan menteri lain/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian yang terkait sesuai kewenangannya.
Demikian bunyi Pasal 5 Perpres itu yang telah diundangkan Menkum-HAM Yasonna H. Laoly tanggal 29/6/16. (Insanudin; Sandro Gatra; http://nasional.kompas.com/read/2016/07/13/13131131/jokowi.teken.perpres.pendirian.universitas.islam.internasional.indonesia)-FatchurR