Pembatasan kendaraan berlaku sampai 2020
Jakarta-Gubernur DKI Djarot SH mengatakan pembatasan kendaraan motor, di jalan protokol berlaku hingga 2020. Pembatasan kendaraan dihapus jika infrastruktur transportasi selesai dibangun. “Bayangan kami 2020 tak ada pembatasan lagi. Jalur busway akan dibuka” katanya (22/8/17).
Infrastruktur2, seperti MRT, LRT, dan transportasi umum lain siap 2020. Pelarangan sepeda motor di jalan protokol itu kajian dari Dishub DKI dan Dirlantas Polda Metro. Dia minta masyarakat sabar.
Kendaraan akan makin ditinggalkan dengan electronic road pricing (ERP). Dia ingin tak ada pembatas di jalan protocol dan membebaskan kendaraan melewati jalur bus TransJ. “Saya sampaikan ke Dishub, adan Pajak, zona parkir harus diatur berdasar zonasi. Ring 1 lebih mahal. Yang di on the road itu lebih mahal dari yang off road,” tuturnya.
Pengendalian KBM dengan ERP akan berjalan efektif. Pemprov akan mematok tarif setingginya untuk mengurangi pengendara. “Tarif ERP Rp 100 ribu. Di kawasan itu parkirnya dinaikin. Seperti negara lain, Rp 100 ribu / 2 atau 3 jam. Masalahnya, kita nggak mampu membatasi kepemilikan” jelas Kadishub. (fdu/nvl; Muhammad Fida Ul Haq)
Monggo lengkapnya di : https://news.detik.com/berita/d-3609097/djarot-sebut-pembatasan-kendaraan-berlaku-hingga-2020?_ga=2.269102897.114900158.1503266174-1655066034.1496056589)-FatchurR