Iptek dan Lingk. Hidup

Kawasan Jalan Ganjil Genap bakal berbayar

(metro.sindonews.com)-JAKARTA; Kawasan ganjil genap selama 15 jam di Jakarta nantinya jadi kawasan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar. Untuk tahap pertama, ERP berlaku di Jalan Sudirman dan Jalan H.R Rasuna Said, Jakarta Selatan (Maret 2019).

Wakadishub DKI, Sigit Widjiatmoko mengatakan, sistem ganjil genap di 9 ruas jalan protokol sejak pukul 06.00-21.00 WIB saat ini pengendalian lalu lintas jangka pendek. Banyak kekurangan sistem ganjil genap meski hasilnya efektif tingkatkan kecepatan dan penambahan jumlah pelanggan bus Transjakarta.

“Kelemahan ganjil genap ini ada di pengawasan yang manual. Kemungkinan besar pengendara juga membeli kendaraan baru untuk hindari ganjil genap” kata Sigit saat dihubungi (3/9/18).

Sistem pengendalian lalu lintas paling ideal itu ERP yang kini mengerucut pada 3 perusahaan pemenang lelang. Sebelum menentukan satu perusahaan, ketiga perusahaan itu akan mengujicoba teknologinya lebih dulu. Dia targetkan akhir-2018, satu perusahaan lelang bisa ditemukan.

 

Dalam lelang itu, baru 2 ruas jalan yang dilelang, yakni Jalan Sudirman dan Jalan H.R Rasuna Said. Nantinya, dibangun bertahap, di kawasan yang berlaku ganjil-genap selama 15 jam saat ini. Yaitu, Jalan Medan Merdeka Barat, Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto, S.Parman, MT Haryono, Panjaitan, H.R Rasuna Said dan Jalan Ahmad Yani.

“Kemungkinan bisa bertambah, terpenting kami harus meningkatkan layanan transportasinya lebih dulu” pungkasnya.

KUPT ERP Didhub DKI, Zulkifli mengatakan, pola transportasi makro, ERP itu variabel dari pembatasan kendaraan dan jadi langkah terakhir setelah peningkatan transportasi massal dan jalan. Dengan dipercepatnya penerapan ERP, dia harap jadi triger bagi percepatan infrastruktur pendukungnya : Perbaikan angkutan umum dan parkir berbayar. Termasuk sistem tilang elektronik milik kepolisian.

Secara aturan ERP ada di Perda No 5/2013 yang tertuang dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2030. Selain mengadopsi dua ruas jalan yang dilelang, dalam Perda itu mengatur waktu pelaksaan ERP, yakni pukul 07.00 WIB-20.00 WIB.

 

Tarif yang diberlakukan bersifat dinamis. Artinya, bila masih banyak kendaraan melintas di kawasan ERP, tarif ERP semakin mahal dan terus meningkat hingga standar kecepatan 35 km/jam. Menurutnya, hal tersebut sedang diproses bersama dengan kepolisian.

Dari segi teknologi, On Board Unit (OBU) yang digunakan, sistem oneface bukan twoface yang kerap digunakan dalam transaksi pintu masuk dan keluar tol. Artinya, kendaraan melewati kawasan ERP 80 km/jam, secara otomatis OBU terekam. Terlebih yang digunakan kamera aplikasi yang mampu mengidentifikasikan pelat nomor kendaraan.

“Jadi bila kendaraan tidak menggunakan OBU, kamera itu langsung mendeteksi. Kepolisian melalui tilang elektronik akan menindaknya. Ini memaksa Dinas Pelayanan Pajak (DPP) mengupdate data kendaraan. Korlantas sudah memproses data kendaraannya” ujarnya.

(mhd; Bima Setiyadi; Bahan dari : https://metro.sindonews.com/read/1335347/171/kawasan-ganjil-genap-bakal-jadi-jalan-berbayar-1535982427)-FatchurR *

Tulisan Lainnya :

  • Tidak ditemukan tulisan
Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button
Close
Close