Sanksi Jika Barang Bawaan Jastip Lebih Dari 7 Jt
(m.liputan6.com)-JAKARTA; Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu akan menindak tegas bagi pelaku jasa titip atau Jastip yang kedapatan membawa kouta barang bawaan senilai USD 500 atau setara Rp 7 juta (kurs Rp 14.000).
Selain, diwajibkan bayar pajak pihaknya juga akan menyita barang bawaannya itu. “Bisa juga barang jadi milik negara, disita,” kata Kepala Subdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Djanurindro Wibowo, saat ditemui di Kantornya, Jakarta, (26/4/2019).
Dia contohkan, seperti halnya yang terjadi pada pelaku Jastip beberapa waktu lalu. Sempat ditemui kedapatan menyembunyikan puluhan handpone (HP) dari luar negeri di badannya. Sebagai tindakan, pihaknya menyita seluruh HP tersebut.
Dia mengatakan, sanksi lain yang akan diberikan kepada para Jastip yang terindikasi melakukan penyelundupan barang akan dikenakan tindakan secara hukum. Sesuai dengan ketentuan Undang-UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan maka sanksinya adalah kurungan badan.
“Pelaku Jastip yang seperti itu mesti ditegakkan, UU Nomor 17 Tahun 2006 pasal 102 103 itu dijelasin sengaja menyembunyikan barang bisa dipidanakan,” tegas dia.
DJBC pada dasarnya mendukung kegiatan para Jasttip. Asalkan, para pelaku usaha taat pada aturan yang ditetapkan. “Jadi enggak masalah (jastip) asal jangan tax avoidance, nggak menghindari pajak dan bertanggung jawab,” tutur dia.
(Reporter: Dwi Aditya Putra; Bahan dari : Merdeka.com, Liputan6.com dan https://m.liputan6.com/bisnis/read/3951434/ini-sanksi-jika-barang-bawaan-jastip-lebih-dari-rp-7-juta?utm_source=Digital+Marketing&utm_medium=Partnership&utm_campaign=Line)-FatchurR *