Linkaja Syariah Kantongi Sertifikat MUI
(indotelko.com)-JAKARTA; Layanan uang elektronik LinkAja Syariah telah mengantongi sertifikat kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Islam (DSN MUI).
Ketua Umum MUI/DSN MUI Prof. Dr(HC). KH Ma’ruf Amin menyerahkan sertifikat kesesuaian syariah ‘LinkAja Syariah’ kepada Dirut Telkomsel Emma Sri Martini di sela ajang Islamic Digital Day membahas tema “Potensi Ekosistem Ekonomi Syariah Digital Indonesia”, belum lama ini.
Group Head Sales & Sharia Unit LinkAja Widjayanto Djaenudin menyatakan produk ini akan disampaikan ke Bank Indonesia untuk diproses lebih lanjut. Momentum ini jadi awal inisiasi pengembangan sistem pembayaran digital yang dikelola secara Syariah.
“Ini hanya fitur saja di LinkAja, sekarang kita urus izinnya ke Bank Indonesia. Targetnya akhir tahun ini selesai untuk penambahan fitur ini keluar izinnya,” katanya.
Dirut LinkAja Danu Wicaksana, menjelaskan LinkAja Syariah akan hadir untuk mendukung inisiatif pemerintah dan banyak pihak, demi meningkatkan daya saing ekonomi dan ekosistem syariah Indonesia , regional, bahkan internasional. Harapannya saat diluncurkan, pilihan layanan ini dapat mendukung gerakan nasional non-tunai di Indonesia.
Direktur Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) Ventje Rahardjo menilai Indonesia memiliki potensi luar biasa untuk memanfaatkan peluang dari berkembangnya industri halal global.
Melalui KNKS, Pemerintah mendorong munculnya sistem pembayaran digital syariah dan marketplace halal untuk menstimulus pertumbuhan sektor-sektor industri halal.
“Diperlukan dukungan, kolaborasi dan sinergi dari seluruh pemangku kepentingan. KNKS berkomitmen bersama dengan Kementerian dan Lembaga Pemerintah serta pelaku usaha lainnya mewujudkan ekosistem ekonomi syariah digital yang lengkap dan handal,” kata Ventje Rahardjo.
The State of the Global Islamic Economy Report 2018-2019 mencatat besaran total pengeluaran belanja masyarakat Muslim dunia pada 2017 di berbagai sektor halal mencapai US$ 2,1 triliun dan diperkirakan akan tumbuh hingga US$ 3T pada 2023. (ak; Bahan dari : https://www.indotelko.com/read/1568733676/linkaja-syariah-kantongi-sertifikat-mui)-FatchurR *