Iptek dan Lingk. Hidup

Mobil Listrik Wajib Dilengkapi Suara

(beritasatu.com)-JAKARTA; Kemhub menegaskan mobil listrik harus dilengkapi suara untuk memenuhi aspek keselamatan. Umumnya mobil listrik senyap sehingga pengguna jalan sering tidak sadar ada mobil itu hingga dekat.

 

Kebijakan itu tertuang dalam Permenhub No. 44/2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik. Regulasi ini ditetapkan Menhub Budi Karya Sumadi pada 16/6/2020 dan diundangkan pada 22/6/2020.

 

“Untuk memenuhi aspek keselamatan, kendaraan bermotor listrik kategori M, N, dan O harus dilengkapi suara,” ungkap pasal 32 ayat 1 Permenhub 44/2020 yang dikutip (14/7). Dalam beleid itu, kendaraan bermotor listrik kategori MI adalah mobil penumpang; M2 dan M3 untuk mobil bus; dan Nl, N2, N3, OI, 02, 03, dan 04 untuk mobil barang.

 

“Suara yang ditimbulkan kendaraan bermotor listrik yang dimaksud ayat 1 disesuaikan dengan kategori jenis kendaraan dan suara mesin kendaraan bermotor,” lanjut pasal 32 ayat 2 Permenhub 44/2020.

 

Pasal 32 ayat 3 menyatakan, suara yang dimaksud ayat 2 dapat ditimbulkan dari komponen atau set komponen yang dipasang di kendaraan bermotor listrik.

 

Pasal 32 ayat 6 menyatakan suara yang ditimbulkan kendaraan bermotor listrik sebagaimana ayat 2 dan ayat 3 berdasarkan tingkat frekuensi paling tinggi 75 desibel.

 

Ada ketentuan peralihan dalam Permenhub 44/2020 yang disebutkan pasal 34 yang berisi kendaraan bermotor listrik yang telah memiliki SUT (sertifikat uji tipe), sertifikat registrasi uji tipe, dan surat keputusan pengesahan rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor sebelum berlakunya peraturan ini dinyatakan tetap berlaku.

 

Pasal 35 menyebutkan, mulai berlaku kendaraan bermotor listrik yang masih dibuat, dirakit, atau diimpor serta telah memiliki SUT harus dilengkapi suara sesuai pasal 32 paling lama 4 tahun terhitung sejak peraturan ini mulai berlaku;

 

Dan kendaraan bermotor listrik tipe baru yang dalam proses pengujian harus dilengkapi dengan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 paling lama 2 tahun terhitung sejak peraturan menteri ini mulai berlaku. Adapun Permenhub 44/2020 berlaku pada tanggal diundangkan.

 

(Thresa Sandra Desfika FMB; Bahan dari : BeritaSatu.com dan https://www.beritasatu.com/otomotif/655251/mobil-listrik-wajib-dilengkapi-suara)-FatchurR *

Tulisan Lainnya :

  • Tidak ditemukan tulisan
Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Lihat Juga
Close
Back to top button
Close
Close