Aku cinta Indonesia

Pecahan Rupiah Yang Tidak Berlaku lagi

(cnnindonesia.com)-JAKARTA, BI menyatakan ada 6 pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1968, 1975, dan 1977 yang tak berlaku lagi dan ditarik dari peredaran. Bank sentral mengimbau masyarakat untuk segera menukarkan uang iitu ke loket penukaran kantor BI terdekat di seluruh Indonesia.

 

Kepala Departemen Komunikasi Erwin Haryono mengatakan 6 pecahan uang kertas itu, antara lain Rp100 tahun emisi 1968 (gambar muka Jenderal Besar TNI (Anumerta) R. Soedirman). Kemudian, Rp500 tahun emisi 1968 (gambar muka Jenderal Besar TNI (Anumerta) R. Soedirman), dan pecahan Rp1.000 tahun emisi 1975 (gambar muka Pangeran Diponegoro).

 

Uang kertas Rp5.000 tahun emisi 1975 (gambar muka nelayan), Rp100 tahun emisi 1977 (gambar muka badak bercula satu), dan Rp500 tahun emisi 1977 (gambar muka Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda).

 

Erwin menyatakan pencabutan dan penarikan enam pecahan uang kertas ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BI No.20/54/KEP/DIR tanggal 4/3/1988. Ia bilang masyarakat dapat menukarkan uang pecahan tersebut hingga 28/12/2020.

 

“Penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut dibuka setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-11.30 WIB,” ungkap Erwin dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (17/12).

 

Namun, penukaran tak bisa dilakukan pada 24/12 dan 25/12/2020 karena libur Natal. Erwin menyatakan penukaran hanya bisa dilakukan sesuai jadwal operasional BI.

 

“Informasi selengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/uang-yang-dicabut,” jelas Erwin.

Ia menambahkan bahwa bank sentral rutin mencabut dan menarik uang rupiah dari peredaran.

 

Hal ini dilakukan dengan beberapa pertimbangan, seperti masa edar uang dan ada uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengamanan pada uang kertas.

 

(aud/bir;  Bahan dari : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20201217074623-78-583211/6-pecahan-uang-rupiah-tidak-berlaku-lagi-segera-tukar)-FatchurR *

Tulisan Lainnya :

  • Tidak ditemukan tulisan
Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button
Close
Close