Kesehatan

Perjalanan Diperketat Ini Terbaru Hasil PCR Test Antigen

(health.detik.com)-JAKARTA; Satgas Penanganan COVID-19 memperketat aturan pembatasan perjalanan  dalam negeri. Aturan ini tertuang dalam SE Satgas No1/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi COVID-19.

 

Aturan ini berlaku mulai 9/1 sampai 25/1/2021. Dalam  SE ini juga didasarkan atas peningkatan penularan COVID-19 yang  tinggi ditandai oleh positivity rate, kasus aktif dan penambahan kasus positif di tingkat nasional.

 

“Peraturan ini berlaku bagi seluruh pengguna moda transportasi pribadi dan umum, melalui udara, perkeretaapian, daratdan laut,” ujar Doni dalam rilis yang diterima detikcom, (9/1/2021). Dalam SE itu  terdapat aturan dan masa berlaku terbaru hasil PCR dan tes antigen untuk perjalanan dengan moda transportasi darat, laut, dan udara. Berikut aturannya:

 

a-Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

 

b-Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

 

Sementara untuk pengguna moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;

 

c-Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

 

Sementara untuk pengguna moda transportasi laut dan kereta api antarkota wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;

 

d-Untuk perjalanan ke daerah lain, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

 

Sementara untuk pengguna moda transportasi laut, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatannya.  “Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api,” sebut dia.

 

Meski tak disinggung dalam SE itu, Doni mengatakan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi ke daerah di dalam atau luar Pulau Jawa diimbau melakukan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

 

(kna/up;  Khadijah Nurazizah;   Bahan dari  : https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-5326914/aturan-perjalanan-diperketat-ini-masa-berlaku-terbaru-hasil-pcr-tes-antigen)-FatchurR *

Tulisan Lainnya :

  • Tidak ditemukan tulisan
Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button
Close
Close