Aku cinta Indonesia

Diskon Pajak Mobil Dorong Peningkatan TKDN

(m.merdeka.com)-JAKARTA; Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) atau diskon pajak mobil baru jadi pendorong peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produk otomotif nasional.

“Relaksasi ini bukan untuk mendorong penjualan saja, ada faktor tidak kalah penting yang kita kejar yaitu local purchase atau kandungan lokal,” kata Menperin saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/4). Menurut Menperin, kebijakan relaksasi PPnBM mobil baru, positif bagi komponen pendukung industri otomotif.

Selain itu, inisiatif Kemenperin ini juga mendongkrak indeks manufaktur Indonesia atau Purchasing Manager Index (PMI) manufaktur RI bertengger ke angka ekspansif pada Maret 2021 yakni 53,2.

“Kami  yakin, khusus untuk PMI Maret yang naik signifikan 53,2 adalah akibat kebijakan relaksasi PPnBM. Jadi, kontribusi dari PPnBM membuat PMI kita naik,” ungkap Agus.

Kebijakan ini juga diyakini berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi nasional. “Saya yakin pertumbuhan ekonomi pada kuartal I ini tidak akan terlalu jauh dari posisi netral, misalnya – 0,5 persen. Ini prediksi saya, mudah-mudahan bisa positif, kalaupun tidak bisa ya tidak akan jauh dari posisi netral,” ujar Menperin.

Pelaku Industri diminta tingkatkan TKDN

Untuk itu, Menperin memberi sinyal kepada pelaku industri otomotif untuk meningkatkan TKDN pada produk-produk kendaraannya, jika ingin memanfaatkan kebijakan tersebut.

“Hal yang kami ingin sampaikan ke produsen otomotif di Indonesia, naikkan local purchase kalau mau menikmati kebijakan pemerintah. Kita tidak tahu beberapa tahun ke depan setelah kebijakan ini berakhir, kita bisa rumuskan kebijakan yang sama. Jangan sampai ada produsen otomotif ketinggalan kereta karena tidak mau melakukan local purchase lebih besar di Indonesia,” pungkas Agus.

Diketahui, pemerintah memperluas insentif relaksasi PPnBM ke mobil berkapasitas mesin 1.500-2.500 cc, dengan besaran diskon PPnBM 25-50 persen, dari tadinya hanya mobil bermesin di bawah 1.500 cc.

Salah satu syarat mendapatkan insentif ini adalah local purchase atau TKDN harus 60 persen lebih. Diskon PPnBM diberikan ke mobil 1.500-2.500 cc berpenggerak roda 4×2 dan 4×4.

Ada dua skema pengurangan PPnBM yang diberikan kepada kendaraan 4×2 dan 4×4. Skema pertama, untuk kendaraan 4×2, diskon PPnBM mencapai 50 persen, dari 20 persen menjadi 10 persen untuk tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon 25 persen, dari 20 persen menjadi 15 persen untuk tahap II (September-Desember 2021).

(mdk/idr; Idris Rusadi Putra; Bahan dari : https://m.merdeka.com/uang/menperin-diskon-pajak-mobil-dorong-peningkatan-tkdn.html)-FatchurR *

Tulisan Lainnya :

  • Tidak ditemukan tulisan
Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button
Close
Close