Kesehatan

Ingatkan Umat Muslim Patuhi Protokol Kesehatan

(beritasatu.com)-JAKARTA; Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, selama Ramadan, masyarakat diharapkan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes). Salah satunya, saat menjalani salat tarawih dan tadarus Alquran.

Pasalnya, Kemag mengeluarkan Surat Edaran No 03/2021 tentang panduan ibadah Ramadan dan Idulfitri Tahun 1442 H. Bahkan, Kemkes juga sudah memiliki pendoman prokes pada tempat ibadah.

“Kami mengharapkan tentunya dalam melaksanakan ibadah Ramadan seperti tarawih dan tadarusan di masjid untuk tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Nadia pada konferensi pers daring tentang Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadan, pada Senin (12/4/2024).

Nadia menambahkan, prokes dimaksud adalah semua jemaah memakai masker, minimal jarak antara jemaah 1 meter dan kapasitas dari ruang harus 50%, serta pastikan jemaah mencuci tangan.

Selain itu, Nadia mengharapkan masjid menyediakan fasilitas cuci tangan termasuk menyediakan masker. Masker ini, kata Nadia, khusus diberikan kepada para jemaah yang tidak memakai masker. Selanjutnya, Nadia berharap jemaah dapat membawa sendiri perangkat salat serta Alquran.

“Pastikan prokes diterapkan bersama demi menjaga keselamatan bersama” kata Nadia. Dia mengimbau agar jemaah tidak membawa anak dibawah umur 10 tahun untuk ikut salat tarawih dan tadarusan agar tidak terpapar Covid-19 ataupun sebagai pihak yang menularkan kepada orang lain.

“Hendaknya protokol kesehatan menjadi perhatian bersama, sehingga pastikan pemeriksaan suhu sudah dilakukan pada saat kita melakukan ibadah-ibadah tarawih dan tadarusan di masjid,” ucapnya.

(Maria Fatima Bona;  Bahan dari  :  dan https://www.beritasatu.com/kesehatan/759215/ramadan-kementerian-agama-ingatkan-umat-muslim-untuk-patuhi-protokol-kesehatan)-FatchurR *

Tulisan Lainnya :

  • Tidak ditemukan tulisan
Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button
Close
Close