Info Daerah n OpiniIptek dan Lingk. Hidup

Cara Pemadanan NIK dan NPWP secara Online

Bagi Anda yang ingin melakukan validasi NIK-NPWP secara daring melalui laman Ditjen Pajak, berikut langkah-langkahnya:

Masuk / login ke DJP Online di www.pajak.go.id.

Masukkan NPWP.

Kemudian masukkan kata sandi dan kode keamanan.

Setelah masuk ke halaman menu utama, pilih “Profil”.

Ketika halaman profil terbuka, maka akan tertera status validasi data utama “Perlu Dimutakhirkan” atau “Perlu Dikonfirmasi”.

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa perlu melakukan pemutakhiran.

Lalu pada halaman menu Profil pada bagian Data Utama, terdapat NIK/NPWP 16.

Berikutnya, masukkan NIK yang berjumlah 16 digit pada kolom tersebut.

Kemudian klik “Validasi”.

Maka, sistem DJP akan melakukan validasi data dengan yang tercatat pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Apabila data valid, maka sistem akan menampilkan notifikasi informasi data telah ditemukan.

Selanjutnya, pada notifikasi tersebut klik “OK”.

Lalu tekan tombol “Ubah Profil”.

Selain itu juga dapat melengkapi data KLU dan anggota keluarga.

Jika sudah selesai tervalidasi, maka sudah dapat menggunakan NIK untuk login ke DJP Online.

(Edhie HP-Bekasi Timur; dari berbagai Grup WA sebelah)-FR *

Tulisan Lainnya :

  • Tidak ditemukan tulisan

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button
Close
Close