Aku cinta Indonesia

PPH Final UMKM diturunkaan jadi 0.5%

(bisnis.tempo.co)-Jakarta; Presiden merevisi tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari 1% jadi 0,5%. Beliau beralasan penurunan ini membantu pengusaha UMKM agar bisa mengembangkan usahanya lebih jauh.

 

“Pemerintah akan meluncurkan revisi dari PPh Final untuk UMKM yang sebelumnya 1%,” kata Presiden di Jatim Expo, Surabaya, dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden, 22/6/2018.

 

Sebelumnya, PP No. 46/2013 mengatur besaran tarif PPh final yang wajib dibayarkan pelaku usaha UMKM tiap bulannya 1% dari omzet. Dirinya kerap menerima keluhan terkait pajak itu saat bertemu dengan masyarakat. Jadi beliau minta jajaran terkait mencari cara meringankan beban pelaku usaha.

 

“Saya perintahkan ke Menkeu dan Dirjen Pajak untuk coba hitung lagi sebetulnya total penerimaan pajak dari UMKM ini berapa? Kita punya kemampuan berapa untuk memberi keringanan ke mereka? Di-hitung2 ketemu 0,5%”. Aturan penurunan tarif PPh Final bagi para pelaku UMKM itu ditetapkan melalui PP No. 23/2018 dan berlaku efektif mulai 1/7/ 2018.

 

“Sudah saya tanda tangani. Artinya ada revisi PP dari PP 46/2013 di situ disampaikan pajak finalnya 1%, direvisi jadi PP No. 23/2018 jadi 0,5%” tuturnya. Diharapkan kebijakan ini membuat pelaku usaha kecil mengembangkan usahanya sehingga mampu berkembang jadi usaha yang lebih besar lagi.

 

“Agar usaha mikro ini bisa tumbuh melompat jadi usaha kecil. Usaha kecil bisa tumbuh lompat jadi usaha menengah. Usaha menengah bisa lompat jadi usaha besar. Pemerintah ingin seperti itu,” kata dia. Penurunan tarif PPh bagi UMKM ini disepakati setelah 3x rapat pembahasan antara Presiden dan dengan jajaran terkait. Hal sama diupayakan bagi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR).

 

Jika dulu bunga yang dibebankan bagi para penerima KUR 22% dan sempat diturunkan hingga 9%, maka di tahun ini, diupayakan lagi agar angka itu kembali diturunkan jadi 7%.

“Ini ada subsidi dari pemerintah. Dulu KUR itu 22%, kini 7%. Tolong ini dimanfaatkan” kata Presidennya hadapan ribuan pelaku UMKM. (Ahmad Faiz Ibnu Sani; Editor : Ali Akhmad Noor Hidayat;  Bahan dari :   https://bisnis.tempo.co/read/1099986/presiden-jokowi-turunkan-pph-final-umkm-jadi-05-persen)-FatchurR *

Tulisan Lainnya :

  • Tidak ditemukan tulisan
Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button
Close
Close