Iptek dan Lingk. Hidup

Yoga

Diskusi tentang Yoga yang di lontarkan oleh pak ThW telah reda.   Kesimpulannya, sepanjang latihan Yoga tanpa larut dengan ritual agama Hindu atau Budha, bagi seorang Muslim hukumnya adalah
mubah. Mubah adalah boleh dikerjakan dan boleh juga tidak dikerjakan. Dikerjakan tidak berdosa, namun tidak juga mendapatkan pahala.

 

Banyak sekali aktivitas umat yang masuk katagori mubah ini, tentu dengan persyaratan tertentu, seperti halnya dengan Yoga itu. Saya mengenal Yoga sejak tahun 1967-an. Pak Gde Sudjarna yang membawa sebuah buku kecil tentang Asanas Yoga, berisi petunjuk latihan fisik Yoga. Ada belasanfoto tentang cara-cara latihan fisik ala Yoga.

 

Oleh-oleh daripak Gde Sudjarna itu langsung diminati oleh banyak penghuniasrama Palasari 3 (the Single Wire Dormitory). Seingat sayayang aktif beryoga saat itu, adalah pak Djoko Ismuyono, Saya
sendiri, pak Margono Bastam dan tentu saja guru kami, pak GdeSudjarna.

Saat ini latihan yang masih tersisa yang bisa saya lakukanadalah kopstand, berdiri dengan kepala dibawah. Sedangkan“kayang” masih bisa saya lakukan hanya dengan bantuan alatbantu, padahal dahulu pinggang saya ini kuat melenting tanpabantuan alat apapun.

Guna menghitung menit, dalam posisi Yoga (atau olah ragaapapun), saya melakukan dzikir. Saya sudah hapal, denganmengulang-ulang lima kata, tahlil, takbir, tasbih dst, sebanyaksepuluh kali berarti saya sudah menjalani 30 detik. Mungkinsaja dengan selalu mengingat Allah tersebut hal yang semula
Mubah bisa menambah pahala.

Oh ya, sekarang sudah ada penyelenggara latihan Yoga yang bisadipanggil ke rumah atau ke kantor di Jakarta. Instrukturbersertifikat dari “Yoga Dolivery” akan datang lengkap denganperalatannya mengunjungi anda.Salam. (Sadhono Hadi; Creator of Fundamen Top40; Visit http://fundamen40.blogspot.com dan http://rumahkudidesa.blogspot.com)-FR

Tulisan Lainnya :

  • Tidak ditemukan tulisan
Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button
Close
Close