Iptek dan Lingk. Hidup

Pemblokiran Tiktok di Indonesia

(inet.detik.com)-Jakarta; Aplikasi berbagi video Tik Tok resmi diblokir Kemenkominfo. Berikut adalah runutan kronologinya yang membuat aplikasi terpopuler di kalangan anak muda tersebut ditutup aksesnya oleh pemerintah.

Kominfo menjelaskan, dalam sebulan terakhir, mereka melakukan pemantauan kepada Tik Tok. Hal ini dikarenakan banjirnya laporan masyarakat yang diterima Kominfo terkait aplikasi asal China itu. Terhitung hingga (3/7/18), Kominfo menerima 2.853 laporan dari masyarakat.

 

Di antara laporan yang masuk ke Kominfo terkait Tik Tok, fenomena dan perilaku aplikasi itu makin ke arah negatif, mulai dari pornografi, asusila, LGBT, pelecehan agama, fitnah, serta konten yang dinilai meresahkan masyarakat dan anak-anak.

Selain laporan masyarakat, Komisi Perlindungan Anak (KPAI) juga menerima pengaduan itu, sehingga Kominfo berkomunikasi dengan KPAI dan juga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemen PPA). Kominfo berkoordinasi dengan KPAI dan Kemen PPA memantau dan pemblokiran aplikasi Tik Tok itu. Pemblokiran telah dilakukan.

Terhitung (2/7), tim Kominfo menghubungi pengelola Tik Tok, meminta mereka menangani konten negatif di dalam platformnya, serta menyampaikan Tik Tok harus mengikuti peraturan Indonesia dan harus memiliki tim monitoring serta pusat monitoring di Indonesia.

“Setelah bersih dan ada jaminan untuk menjaga kebersihan kontennya, Tik Tok bisa kami buka kembali,” kata Menkominfo Rudiantara. (Fyk;l Rou;  Agus Tri Haryanto;  Bahan dari :   https://inet.detik.com/cyberlife/d-4096640/ini-kronologi-pemblokiran-tik-tok-di-indonesia)-FatchurR *

Tulisan Lainnya :

  • Tidak ditemukan tulisan
Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button
Close
Close