OJK Hentikan Operasional 144 Tukang Kredit Digital Tak Berijin
(cnnindonesia.com)-Jakarta, Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi OJK menemukan 144 entitas fintech lending atau ‘tukang kredit’ digital tak berizin alias ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan dengan temuan ini total, pihaknya menemukan 947 entitas. Dari jumlah itu, 404 di antaranya ditemukan pada 2018. 543 entitas lainnya ditemukan pada 2019. Pihaknya sudah menghentikan operasi dari entitas fintech lending ilegal yang ditemuka.
“Karena jumlah yang ilegal banyak, kami mohon masyarakat waspada dan hati2 sebelum memilih perusahaan fintech lending. Gunakan fintech lending yang sudah terdaftar di OJK,” katanya dalam pernyataan yang dikeluarkan awal pekan ini.
Selain menghentikan operasi fintech lending ilegal ini, pihaknya sudah menghentikan kegiatan usaha 73 penawaran investasi yang beroperasi tanpa izin. Usaha itu terdiri dari, 64 bisnis perdagangan forex, lima investasi uang, dua multi level marketing, satu investasi perkebunan dan satu investasi cryptocurrency.
Tongam mengatakan dengan penghentian itu, selama 2019 sudah ada 120 entitas penawaran investasi tak berizin yang operasinya dihentikan OJK.
“Penawaran investasi ilegal masih banyak di masyarakat, ini berbahaya bagi perekonomian. Masyarakat diminta selalu berhati-hati dalam menginvestasikan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima,” kata Tongam. (agt/agt; Bahan dari : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190429080543-78-390383/ojk-hentikan-operasi-144-tukang-kredit-digital-tak-berizin)-FatchurR *