Islam

Dewan Ulama Senior Arab Minta Muslim Dunia SholatTarawih Di Rumah

(muslim.okezone.com)- Dalam menyambut Ramadhan, Dewan Ulama Senior Arab Saudi mengeluarkan seruan ibadah yang aman bagi umat Islam di dunia di tengah pandemi virus corona.

 

Dewan Ulama Senior Arab Saudi meminta agar umat Islam di dunia, melaksanakan ibadah Ramadhan di rumah saja. Misalnya sholat di rumah dan menghindari buka puasa bersama guna mencegah penularan virus corona.

 

Seruan ini ditujukan untuk umat Islam yang tinggal di negara-negara yang memberlakukan karantina atau pun jam malam untuk mengekang penyebaran virus corona.

 

“Muslim harus menghindari perkumpulan, karena perkumpulan dan pertemuan bisa menyebabkan menyebarnya infeksi virus corona. Ingat bawah menjaga nyawa manusia adalah sikap yang mulia yang mendekatkan umat Islam kepada Allah SWT,” kata Dewan Ulama Senior Arab Saudi.

 

Seperti dilansir dari website Awsat, (20/4/20), Dewan Ulama Senior Arab Saudi meminta muslim dunia tak melakukan salat jamaah seperti Salat Tarawih di masjid maupun buka bersama, dan sahur bersama.

 

Dewan Ulama Senior Arab Saudi meminta umat Islam dunia untuk melakasanakan salat fardhu dan Salat Tarawih di rumah di tengah pandemi virus corona.

 

Umat Islam harus memberi contoh bagaimana menghormati dan menjalankan tindakan pencegahan penyebaran virus corona di negara mereka.

 

Dewan Ulama Senior Arab Saudi menekankan, syariah Islam memungkinkan orang untuk melaksanakan ibadah di mana muslim tidak membahayakan dirinya sendiri dan orang lain. Oleh karena itu di tengah pandemi virus corona ibadah yang terbaik adalah ibadah di rumah masing-masing.

 

(DRM; Novie Fauziah;  Bahan  dari :  https://muslim.okezone.com/read/2020/04/20/614/2201826/dewan-ulama-senior-arab-saudi-minta-muslim-dunia-sholat-tarawih-di-rumah-saat-ramadhan)-FatchurR *

Tulisan Lainnya :

  • Tidak ditemukan tulisan
Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button
Close
Close