Iptek dan Lingk. Hidup

Fakta Penipuan Grab Toko Yang Merugikan Rp 17 Miliar

(cnnindonesia.com)- JAKARTA, Kasus penipuan melalui penjualan daring (e-commerce) masih marak. Terbaru, konsumen layanan Grab Toko ditipu oleh pemilik lantaran barang yang dipesan tak kunjung tiba.

 

Pembeli menyampaikan penipuan di medsos Twitter. Salah satu konsumen Grab Toko masuk perangkap penipu itu pemilik akun @ChardKurniawan. Ia unggah bukti transaksi beli 2 buah HP melalui Grab Toko pada 29/12/2020 dan 3/1/2021. HP pertama bermerek Samsung Galaxy A51 seharga Rp2.349.000 dan HP kedua Apple iPhone 12 Pro Graphite Rp12.024.000. Namun, pesanannya tak kunjung tiba.

 

“Uji nyali beli 2 hp di Grab Toko semoga beneran dikirim barangnya,” tulisnya dikutip dari akun Twitternya, (13/1). Sayangnya, ponsel yang dibeli tak datang. Berikut fakta-fakta menyangkut penipuan oleh Grab Toko seperti dirangkum CNNIndonesia.com.

 

1-Jumlah korban 980 orang

Tak main-main, korban penipuan Grab Toko 980 orang dan total kerugian total Rp17M. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan barang yang ditawarkan Grab Toko tak dikirimkan ke pembeli usai transaksi dilakukan.

 

“Hanya 9 customer yang menerima barang pesanan. Dan 9 barang yang dikirimkan ke customer  dibeli pelaku di ITC oleh pelaku dengan harga normal,” kata Slamet dalam keterangan, Selasa (12/1) kemarin.

 

2-Modus Penipuan

Modus dugaan penipuan Grab Toko memikat pembeli di situsnya. Tersangka menawarkan bermacam barang elektronik berharga sangat murah. Dia tuturkan pemilik Grab Toko Yudha Manggala Putra mengelola situs dengan hosting dari luar negeri. Pengelolaan situs itu oleh pihak-3. “Pelaku meminta bantuan pihak-3 membuat website belanja daring. Website ini dengan hosting di luar negeri”, katanya.

 

Dalam mengelola Grab Toko, Yudha menyewa kantor di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Di sana dia memiliki enam karyawan yang bertugas sebagai customer service. Para karyawan itu dipekerjakan untuk menjawab para konsumen yang mengeluh karena barang pesanan tak kunjung datang.

 

3-Investasi kepada mata uang Kripto

Yudha menginvestasikan hasil kejahatannya ke cryptocurrency (mata uang kripto). Berdasar penuturan, Yudha dibantuan dari Bank BCA, Bank BNI, dan Bank BRI. Karenanya, Yudha yang kini ditangkap dijerat pasal pencucian uang, yakni Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 UU No. 3/2011 tentang Transfer Dana.

 

4-Rekening diblokir

Manajemen Bank BCA telah memblokir rekening toko e-commerce yang diduga menipu. EVP Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn mengungkap rekening atas nama e-commerce ini tidak lagi dapat melakukan transaksi.

 

“Kami sampaikan BCA telah menunda transaksi rekening toko e-commerce sehingga rekening tidak dapat bertransaksi,” ujar Hera. Perusahaan telah menjalankan operasional perbankan, mengikuti ketentuan hukum. Selain itu, BCA mengimbau agar nasabah senantiasa hati-hati dalam bertransaksi finansial dan senantiasa memverifikasi informasi.

 

5-Tidak  terafiliasi dengan Grab

Grab Toko tidak terafiliasi perusahaan layanan on demand, Grab. Pengelola Grab Toko mengklaim selalu menekankan info itu bila ada pihak yang menanyakan. “Kami tidak ada hubungan dengan @grabid,” tulis pengelola dalam story yang diunggah akun Instagram @grabtokoid.

 

Pengelola telah mengecek ke Kementerian Hukum dan HAM bagian Administrasi Hukum Umum (AHU) sebelum memakai nama itu. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) disebut beda. “Sebelum pembuatan PT, tim pengacara kami mengecek di AHU dan nama Grab Toko bisa dipakai dan KBLI pun berbeda jauh,” imbuh mereka.

 

6-Pemilik Grab Toko ditangkap Polisi

Kini, pemilik Grab Toko Yudha Manggala Putra ditangkap. Ia diduga menyebar berita bohong yang merugikan konsumen.

 

“Telah melakukan penangkapan pada laki-laki yang melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik, tindak pidana transfer dana/pencucian uang,” kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit P saat dikonfirmasi (12/1).

 

Yudha ditangkap pukul 20.00 WIB di Jalan Pattimura, Kebayoran Baru, Jaksel. Penangkapan itu berdasar Laporan Polisi: LP/B/0019/I/2021/Bareskrim tanggal 09/01/2021. Para tersangka dijerat Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

(ulf/age;  Bahan dari : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210113132505-92-593109/6-fakta-penipuan-grab-toko-yang-rugikan-korban-rp17-m)-FatchurR *

Tulisan Lainnya :

  • Tidak ditemukan tulisan
Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button
Close
Close