Aku cinta Indonesia

Larangan Mudik 3295 Orang Tidak Diizinkan Naik KA

(cnnindonesia.com)- Jakarta, PTKAI tak mengizinkan 3.295 calon penumpang naik KA lantaran surat izin perjalanan tidak sesuai di masa larangan mudik 6-14 Mei 2021. Jumlah itu 6% dari total penumpang khusus yang dilayani KAI pada periode larangan mudik.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menyebut dari jumlah itu 2.757 di antaranya tidak membawa surat izin perjalanan dan 538 orang tidak bawa surat bebas Covid-19 yang  berlaku. “Periode 6 s.d 14 Mei 2021, ara 6% atau 3.295 calon penumpang yang tidak diizinkan naik KA karena surat izin perjalanannya tidak sesuai,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/5).

Masyarakat agar paham syarat naik kereta jarak jauh pada masa peniadaan mudik sebelum beli tiket. “Kami harapkan calon pelanggan yang berkasnya lengkap tidak datang dekat jadwal keberangkatan karena ada proses verifikasi berkas dulu. Jika keberangkatan malam hari, calon pelanggan memverifikasi siang harinya,” kata Joni resmi, Sabtu (15/5).

KAI melayani 48.810 pelanggan yang tidak mudik pada periode itu. Rata-rata, perseroan melayani 5.423 pelanggan per hari. Rata-rata harian volume pelanggan turun 85% dibanding pra larangan mudik yakni pada 22/4 sampai 5/5/2021, yaitu 36.435 pelanggan per hari. Penurunan volume ini disebabkan larangan mudik, sehingga masyarakat yang hendak mudik naik KA harus menunda perjalanannya.

“Pelanggan yang berangkat pada peniadaan mudik ini memiliki kepentingan mendesak/non mudik dan telah kami verifikasi. Proses verifikasi berkas syarat perjalanan dilakukan teliti, cermat, dan tegas,” katanya. Selama larangan mudik (6-17/2021), KAI hanya mengoperasikan 38 perjalanan kereta jarak jauh.

Perjalanan itu melayani orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan dan bukan mudik maupun balik lebaran. Yang dikecualikan itu yang memiliki kepentingan bekerja, perjalanan dinas, dan mengunjungi keluarga sakit. Kunjungan duka karena keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya.

Syarat naik kereta jarak jauh, menyertakan surat izin perjalanan dari atasan bagi pegawai atau kepala desa / lurah bagi umum. Calon penumpang harus menyertakan surat bebas covid-19 yang berlaku. “Syarat dan ketentuan selengkapnya dapat dilihat pada web kai.id dan aplikasi KAI Access,” katanya.

Selain itu, KAI menyediakan layanan rapid test antigen di 42 stasiun. Tarifnya dipatok Rp85 ribu per orang. KAI juga menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp30 ribu di 54 stasiun.

(ulf/psp;  Bahan dari : cnn.id/642746)-FatchurR *

Tulisan Lainnya :

  • Tidak ditemukan tulisan
Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button
Close
Close