Memegang amanah
Suatu ketika saat saya masih muda belia sebagai Kasie di DIRKUG Ktr Pst, mempunyai pengalaman hidup yg cukup menarik. Berikut ini kisahnya :
Sehabis masa orientasi Juni 1971 saya on the job training di KGTLP Pekalongan dan selesai on the job training selama 9 bln (Maret 1972) sesuai yang tercantum di SK, seharusnya saya ditempatkan di KGTLP Sumbawa sebagai BDH KGTLP. Sumbawa.
Sewaktu menghadap ke KDTEL X Denpasar (P. Theo Suryawan) saya sempat protes ke Pak Theo Suryawan yang baik dan bijak, mengapa saya tidak jadi ditempatkan sebagai BDH KGTLP Sumbawa, kok malah ditahan dan ditempatkan di BKDTEL x Denpsar.
Dengan spontan P. Theo Suryawan menjawab, kamu ini bagaimana, enak di tempat kan di Denpasar kok malah protes, minta ditempatkan di Sumbawa, yang lebih jauh. Kata beliau lebih lanjut, lihat teman-2 se angkatan ada yg ditempatkan di Ambon dan IRJA lho .
Mendengar penjelasan dari P. Theo Suryawan tersebut, dengan spontan pula saya menjawab, baik Pak saya bersedia kalau ditempatkan di BKDTEL X Denpsar. Hikmah yang saya petik dari kejadian ini adalah walaupun sudah ada SK penempatan dari Kantor Pusat, bahwa saya ditempatkan di KGTLP sumbawa, tetapi kalau Alloh SWT, berkehendak lain saya ditempatkan di Denpsar Bali
Ya bisa saja terjadi, Kun Faya Kun, saya tidak jadi di tempatkan Sumbawa, dan di swicht di Denpasar Bali. Setelah malang melintang dari unit kerja yang satu ke unit kerja yang lainnya, akhirnya 8 th kemudian, tepatnya pada th 1979, saya di mutasikan ke Kantor Pusat TELKOM Bandung.
Di th 1979 sedang maraknya pembangunan Jasa Telekomunikasi. Th 1979, karena job des saya di DITKUG, saya ditunjuk menjadi salah satu anggauta Tim, pengadaan sarana KBU yg salah satu anggauta Tim lainnya, sobat saya Mas AY, yang dalam millis P2TEL, menggunakan identitas ”Ajul”.
Kisah selanjutnya sebagai berikut : Alhamdulillah saya memang bernasib mujur, sewaktu di Unit DITKUG, belum menjabat sebagai KASI (Kalau jabatan keren sekarang SPV / Supervisor ), saya sudah mendapat fasilitas kendaraan dinas sepeda motor Suzuki ( Plat Merah).
Suatu ketika ada rapat Tim pengadaan KBU di Kantor Pusat TELKOM, Jl. Cisanggarung, yang diantara anggota Tim, Mas AY. Saat rapat Mas AY, ada suatu keperluan ke unit kerja yang lain dan mau pinjam sebentar Sepeda Motor dinas saya.
Tapi dengan spontan saya menjawab, jangan Mas AY, ini kendaraan dinas plat merah, tidak boleh dipinjamkan ke lain orang yang tidak berhak memakainya, meskipun sama-2 pegawai TELKOM, kalau saya antarkan saja boleh, nggak apa-2. Alkhirnya Mas AY, mau saya antar ke tempat yang dituju.
Mungkin Mas AY kalau membaca millis ini, ingat kejadian 35 th lalu sewaktu saya bonceng dengan sepeda motor ke tempat yang dituju. Mungkin juga Mas AY waktu itu berpikir bahwa saya aneh, pelit karena pinjam sepeda motor saja nggak boleh, dan pake diantar segala.
Dan mungkin juga Mas AY sebagai sobat saya memaklumi dan tidak berpikir isepert itu. Hikmah yang dapat dipetik dari kejadian ini mungkin. adalah : ”Melaksanakan amanah sebagai pemegang hak guna pakai kendaraan dinas dan bukan sebagai pemilik kendaraan dinas”. Demikian kisah nyata saya, yang kalau di-pikir-2 memang terasa aneh, janggal, tapi lucu. (Salam – Moeljadi)-FR