Pesan di Medsos-jika bohong bisa terjerat UU-ITE
(jabar.tribunnews.com-Lpr Wartawan Seli Andina)-SUMEDANG-Untuk mereka yang sering membagikan informasi di Medsos, maka sebaiknya berhenti mulai sekarang. Pasalnya, kini, share informasi yang belum jelas kebenarannya, dapat membuat mereka ditangkap Polri.
Seperti terjadi pada 4 pengemudi ojek online yang ditangkap akibat menyebarkan informasi hoax yang memicu ujaran kebencian dan memprovokasi. Ke-4nya ditangkap setelah sekelompok ojek online melakukan sweeping pangkalan ojek di Jatinangor.
Undang-Undang ITE rupanya tak hanya menjerat sumber ataupun pembuat hoax, tetapi juga rantai penyebar hoax. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sumedang, AKBP Hari Brata, ketika ditemui Tribun Jabar di Mapolres Sumedang, (30/11/2017).
“Misal si A kirim hoax ke si B, oleh si B diteruskan ke si C, lalu si C kirim hoax itu ke grup, dan si D anggota grup kirim ke orang lain lagi, dari si A sampai D kena” ujar Kapolres Sumedang. Karena itu, AKBP Hari Brata mengungkapkan, penting bagi pengguna medsos meneliti setiap informasi berantai yang didapat.
Pastikan dulu kebenaran atau sumbernya sebelum memposting atau mengirim ke orang lain.
“Apalagi kalau dapat pesan yang sumbernya ngaco atau tak jelas, acuhkan saja” ujar AKBP Hari Brata.
Dia mengimbau pada masyarakat untuk dapat lebih bijak menyikapi suatu informasi yang belum dipastikan kebenarannya. “Untuk hoax atau informasi yang mengundang ujaran kebencian, tolong jangan disebar”. (*)
(Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id; dengan judul Hati-hati Kirim Pesan di Media Sosial! Bila Bohong, Anda Bisa Terjerat UU ITE, Penulis: Seli Andina Miranti; Editor: Dedy Herdiana; Bahan dari : http://jabar.tribunnews.com/2017/11/30/hati-hati-kirim-pesan-di-media-sosial-bila-bohong-anda-bisa-terjerat-uu-ite)-FatchurR *