Artikel

Sms cabul

JAKARTA – Pengirim SMS Cabul yang diketahui bernama Saiful Dian Effendi (22), dijerat dengan pasar 27 ayat 1 jo pasal 45 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Bahkan pengadilan Mahmakah Agung (MA) memutuskan menghukum pelaku dengan hukuman 5 bulan penjara.

Menanggapi kasus ini, Kapus Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S Dewabroto mengatakan bahwa operator seluler harus bertanggungjawab terhadap setiap pelanggannya. “Kasus ini masuknya ke ranah penegak hukum. Penggunaan pasal 27 ayat 1 itu sah-sah saja. Operator harusnya bertanggung-jawab terkait identitas pelanggan, sehingga apabila ada tindakan (SMS cabul) semacam ini, kewajiban operator dapat segera melakukan pemblokiran,” jelasnya ketika dihubungi Okezone, Kamis (16/8/2012).

Ia mengatakan, sebelum munculnya kejadian seperti itu, Kominfo mengingatkan kepada operator seluler untuk memperhatikan identitas asli si pelanggan operator. Ia pun mengimbau, seharusnya operator segera menindak apabila terjadi kasus seperti ini, dengan melakukan pemblokiran pada nomor pengirim SMS seronok tersebut.

Kendati demikian, ia pun memaklumi bahwa operator memiliki hingga puluhan juta pelanggan, dan terdapat 600 juta SMS yang bersliweran tiap harinya. “Gak mungkin juga mereka memonitor itu semua. Ujung-ujungnya nanti malah melanggar HAM (seperti melakukan semisal penyadapan guna mengetahui isi SMS dari tiap-tiap pelanggan),” terangnya.

Menurutnya, dalam hal ini, yang mesti berbenah diri juga frontliner (penjual kartu perdana). Ia mengimbau kepada operator untuk bisa mengedukasi para penjual kartu tersebut. Sehingga misalnya ada pelanggan yang ingin membeli kartu, kemudian mereka bisa dibimbing untuk melakukan pengisian data diri secara terpantau. Selain itu, menjamin keaslian informasi yang di submit oleh si pelanggan.

Kasus ini mencuat lantaran Saiful, yang masih duduk di bangku kuliah asal Madiun, Jawa Timur, mengirimkan SMS dengan konten perkataan porno ke sejumlah nomor melalui telefon genggam miliknya di awal 2011. Semua target yang dikirimi SMS bernada cabul itu merupakan perempuan.

Salah satu korban, Adelian Ayu Septiana yang merasa risih lantaran telefon genggamnya sering dibombardir SMS jorok itu, kemudian melaporkan kepada polisi. Mahkamah Agung (MA) menghukum pelaku dengan hukuman 5 bulan penjara.

UU ITE pasal 27 ayat 1 yang menjerat Saiful itu berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”. (amr; http://techno.okezone.com/read/2012/08/16/54/678627/marak-sms-cabul-operator-harus-bertanggungjawab)

Catatan : Berhati hatilah, agar anda tidak terjerat hukum hal hal sejenis. FatchurR

Tulisan Lainnya :

  • Tidak ditemukan tulisan
Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button
Close
Close