Produk2 Napi dari Barbie hingga Minyak Kayu Putih
(finance.detik.com)-Jakarta-Kemenperin menggelar pameran produk hasil karya narapidana2 (napi). Pameran ini berlangsung pada 6-8 April 2018 di Plasa Industri, Kemenperin.
Banyak produk ditampilkan dalam pameran ini, dari kain batik, gantungan kunci, tas, jaket kulit, makanan olahan, boneka ‘barbie’ dibalut aneka busana, patung hiasan khas daerah, sampai minyak kayu putih.
Seperti produk boneka ‘barbie’ dibalut aneka busana . Produk ini dibuat warga binaan lapas perempuan di Denpasar (Rutmini). Boneka ini dibanderol Rp 100.000 per buah. “Ini produk Lapas Perempuan, di sini gabungan dari seluruh lapas yang ada di Denpasar,” kata Agus salah satu penjaga booth pameran di Kemenperin (3/4/18).
Selain itu, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Denpasar juga memamerkan makanan olahan hingga kerajinan tangan seperti tempat tisu. Dari Kanwil Maluku, dipamerkan produk khasnya yaitu minyak kayu putih. Minyak itu sudah dalam kemasan dengan merek carlea.
Kasubit Kanwil Kemenkum HAM Maluku, Lili, mengatakan ide awal para narapidana memproduksi minyak kayu putih karena tanaman ini banyak tumbuh di daerahnya. “Pohon kayu putih itu tumbuh liar, para warga banyak yang memanfaatkannya, termasuk narapidana kita kasih pelatihan” kata Lili.
Harganya bervariasi, tergantung ukuran. Yang 200 ml dibanderol Rp 75.000, untuk 60 ml dibanderal Rp 45.000. Modal awal dari alokasi anggaran Kemenkum-Ham yang dialokasikan untuk program pembinaan warga. “Pasarnya sampai Jakarta, di Maluku bisa bersaing dengan merek lain” jelasnya.
Kasibimker Lapas Kelas 1 Tangerang, Roni, mengatakan produk napi yang ditawarkan beragam, seperti hiasan patung hingga tas. Sayangnya, produk ini belum banyak diketahui masyarakat. Contohnya produk patung ondel2 dan bokumi berbahan dasar kayu. Meski tampilannya unik, penjualannya baru sebatas di pameran.
“Semua produk binaan warga : Kerajinan tangan pajangan ondel2 dan bokumi itu boneka khas Jepang, tapi kita modifikasi dengan karakter sendiri” kata Roni. Modal yang digunakan penghuni lapas di Banten ini juga berasal dari keuntungan penjualan produk yang artinya memutarkan penghasilan untuk membuka kegiatan baru.
Tiap produk yang terjual, para narapidana ini tetap mendapat jatahnya. Yakni sesuai Kepmenkumham No. 01 PP02.01/1990 tentang insentif karya napi. Jika suatu produk dijual dengan harga Rp 40.000. Maka yang bisa diterima napi sebesar 50% setelah dipotong biaya pembelian bahan baku.
“Jadi misalnya dapat Rp 40.000, dipotong biaya bahan baku Rp 20.000, sisanya berarti Rp 20.000, nah Rp 10.000 untuk napi, Rp 10.000 sisanya masuk kas negara”. (Hns/hns; Hendra Kusuma; Bahan dari :Â https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3951525/deretan-produk-karya-napi-dari-barbie-hingga-minyak-kayu-putih)-FatchurR