Iptek dan Lingk. Hidup

Kemen-BUMN Klarifikasi Masuk Kantor Pada Tanggal 25-05-20

(jawapos.com)- Kementerian BUMN mengklarifikasi terkait Surat Edaran S-336/MBU/05/2020 tentang Antisipasi The New Normal BUMN per tanggal 15/5/20. Terutama menyangkut soal aturan masuk kantor pada 25/5/20.

 

Deputi Bidang SDM, Teknologi dan Informasi Kemen-BUMN Alex Denni menjelaskan, SE ini pedoman umum antisipasi Covid-19 di perusahaan BUMN yang harus selesai dibuat 25 Mei mendatang. Adapun, realisasi kapan mulai masuk kerja, penerapannya nanti akan dilakukan sesuai arahan pemerintah.

 

“Konteks dan realisasinya tetap dilakukan dengan berpedoman pada komando Kementerian/Lembaga terkait (khususnya BNPB dan Kemenkes Kesehatan) serta keunikan masing-masing klaster/sektor, dan / atau kewenangan pemerintah daerah (Pemda),” ujar Denni melalui keterangan resmi, Minggu (17/5).

 

Dalam rangka mengantisipasi secara lebih dini skenario The New Normal pada perseroan, Kementerian BUMN meminta agar setiap BUMN wajib membentuk Task Force Penanganan COVID-19 dengan fokus perhatian saat ini khususnya pada melakukan antisipasi skenario The New Normal.

 

Setiap BUMN wajib menyusun Protokol Penanganan COVID-19, tidak terbatas pada aspek manusia, cara kerja, serta pelanggan, pemasok, mitra, dan stakeholders lainnya. Setiap Task Force Penanganan COVID-19 BUMN harus menyusun timeline pelaksanaan skenario The New Normal, dengan berpedoman pada kebijakan Kementerian BUMN, komando Kementerian/Lembaga terkait.

 

Seperti diketahui, ada lima tahap skenario antisipasi The New Normal BUMN. Untuk fase pertama pada 25 Mei menjelaskan di mana BUMN harus merilis protokol perlindungan karyawan, pelanggan, pemasok, mitra bisnis dan stake holder yang berkepentingan.

 

Kemudian, bagi pegawai BUMN usia 45 tahun ke bawah diperintahkan kembali masuk kantor, sementara usia 45 tahun ke atas diperkenankan WFH.

 

Adapula, sektor industri dan jasa yang akan dibuka kembali secara terbatas. Seperti pabrik, pengolahan, pembangkit, hotel dibuka dengan sistem shifting dan pembatasan karyawan masuk. Untuk mall belum diperbolehkan buka.

 

(Bahan dari : https://www.jawapos.com/nasional/17/05/2020/kementerian-bumn-klarifikasi-soal-masuk-kantor-pada-tanggal-25-mei/)-FatchurR *

Tulisan Lainnya :

  • Tidak ditemukan tulisan
Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button
Close
Close