Selingan

Jalani Isolasi Mereka Nikah Secara Daring

(beritasatu.com)-TULUNGAGUNG; Sejumlah perwakilan keluarga mempelai pria dan wanita hadir jadi saksi dalam majelis nikah yang dipimpin Kepala KUA Kecamatan Pakel Nurul Anam.

 

“Ini prosesi pernikahan pertama yang digelar menerapkan protokol kesehatan ketat karena mempelai wanita terpapar Covid-19 dan harus di karantina di asrama Covid-19 Rusunawa IAIN Tulungagung,” kata Kepala KUA Kecamatan Pakel Nurul Anam, dikonfirmasi usai prosesi akad nikah.

 

Kendati mempelai wanita mengikuti jalannya akad nikah  virtual melalui aplikasi zoom meeting, Anam enggan menyebut seremoni sakral itu sebagai pernikahan online/daring.

 

Dia beralasan dalam hukum Islam, majelis nikah tidak wajib dihadiri mempelai perempuan. “Yang wajib hadir dalam majelis nikah itu mempelai pria, wali nikah dari mempelai perempuan, dan dua orang saksi dari perwakilan masing-masing keluarga” katanya.

 

Pernikahan di tengah pandemi itu digelar dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Penghulu, mempelai pria, saksi serta keluarga semua pakai alat pelindung diri lengkap.  Mulai masker, face shield, sarung tangan plastik elastis, sarana cuci tangan sabun dan cairan alkohol hingga penerapan jaga jarak antar semua yang hadir dalam majelis nikah.

 

Usai seremoni ijab kabul, mempelai pria Andri Ansam mengaku bahagia, kendati pelaksanaan akad nikah tidak seperti mereka rencanakan dari awal. “Alhamdulillah, prosesi akad berjalan lancar,” kata Andri.

 

Tak hanya Dessy kena Covid-19. Setelah ditracing atau penelusuran epidemiologi oleh tim Satgas Penanganan Covid-19 Tulungagung, ayah Dessy juga positif corona, sehingga harus menjalani isolasi mandiri di rumah. Mereka berkoordinasi dengan petugas KUA serta Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan Pakel.

 

Hasilnya, direkomendasikan akad nikah dijalankan di kantor KUA Kecamatan Pakel. Dessy, mempelai perempuan menyaksikan prosesi secara daring dari asrama karantina Covid-19 di Rusunawa IAIN Tulungagung, ayah Dessy yang isolasi mandiri menyerahkan kuasa wali nikah ke Kepala KUA Kecamatan Pakel yang bertindak sekaligus sebagai penghulu.

 

(YD;  Bahan dari : ANTARA dan https://www.beritasatu.com/nasional/713617/jalani-isolasi-mempelai-ini-jalani-akad-nikah-secara-daring)-FatchurR *

Tulisan Lainnya :

  • Tidak ditemukan tulisan
Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Lihat Juga
Close
Back to top button
Close
Close