Iptek dan Lingk. Hidup

Kecepatan kendaraan dibatasi

Kemenhub menerbitkan Permenhub tentang pengaturan batas kecepatan kendaraan. Pembatasan kecepatan itu merupakan upaya pemerintah menekan angka kecelakaan lalu lintas sebagai hasil evaluasi selama arus mudik dan balik Lebaran.

“Kemarin saya baru tanda tangan tentang pengaturan batas kecepatan itu,” kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan saat upacara penutupan Pusat Koordinasi Monitoring Angkutan Lebaran Terpadu 2015 di Jakarta, kemarin.

Berdasar data Kemenhub, jumlah kecelakaan lalin arus mudik dan balik Lebaran periode H-7 hingga H+7 tahun ini sebanyak 3.049, turun 21,5% jika dibanding periode yang sama tahun sebelumnya sekitar 3.888 kasus. Penurunan angka kecelakaan lalu lintas juga berdampak pada jumlah korban meninggal.

Korban meninggal dalam lalin arus mudik dan balik Lebaran ini turun 8% ketimbang tahun lalu, luka berat turun 45%, dan luka ringan turun 13,5%. Menhub menyebut peristiwa kecelakaan Lebaran 2015 hanya terjadi pada transportasi berbasis jalan raya. Pada transportasi KA, laut, dan udara tidak terjadi kecelakaan.

“Jadi ini merupakan tantangan besar untuk memperbaiki,” ungkap Jonan. Secara terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Suharsono membenarkan ada penurunan angka kecelakaan. Dari data Polri, angkanya lebih rendah 11% ketimbang tahun lalu.

Menurut dia, penurunan tingkat kecelakaan dan jumlah korban itu berkat keha-diran 200 ribu petugas yang terdiri atas gabungan personel Polri-TNI serta instansi terkait di lapangan.

Terkait dengan pembatasan kecepatan, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Djoko Sasono mengatakan hal itu mutlak bagi transportasi berbasis jalan raya karena akan meningkatkan aspek keselamatan. Pasalnya, menurut dia, laju kendaraan berkorelasi pada fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Pengaturan kecepatan akan dilakukan melalui pemasangan rambu pembatasan laju kendaraan, di samping merekam kecepatan kendaraan secara elektronik. Djoko menambahkan, Polri akan menindak pelanggar batas kecepatan kendaraan karena instansi itu berwenang memberikan sanksi.

“Kewenangan penindakan tidak di Kemenhub, kami di tiga wilayah : Terminal, pengujian, dan jembatan timbang,” ucapnya. Kemenhub, masih kata Djoko, akan berkomunikasi dengan produsen kendaraan terkait aturan baru itu. (http://www.mediaindonesia.com/mipagi/read/13800/Kemenhub-Segera-Batasi-Kecepatan-Kendaraan/2015/07/29)-FatchurR

Tulisan Lainnya :

  • Tidak ditemukan tulisan
Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button
Close
Close